Info Penting yang Perlu Diketahui Soal Uji Coba Electronic Traffic Law Enforcement
Berita

Info Penting yang Perlu Diketahui Soal Uji Coba Electronic Traffic Law Enforcement

Selama uji coba, Polda Metro Jaya belum melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas, melainkan hanya akan melakukan sosialisasi.

Oleh:
M. Agus Yozami/Resa Esnir
Bacaan 2 Menit

 

Hukumonline.com

 

(Baca: 9 Pelanggaran Lalu Lintas yang Diproses Electronic Traffic Law Enforcement)

 

Selain itu, kata dia, polisi dan pihak-pihak terkait akan melakukan uji coba mengenai akurasi tangkapan gambar dan proses evaluasi jenis pelanggaran di TMC Polda Metro Jaya. Karena tak melakukan penindakan saat uji coba digelar, polisi tak akan mengirimkan foto dan berkas pelanggaran pengendara ke kediamannya.

 

4. BPKB Wajib Dilengkapi Nomor Hp dan Alamat Email

Per hari ini pemilik kendaraan yang hendak melakukan balik nama kendaraan atau pajak tahunan wajib mencantumkan nomor HP dan alamat email di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Hal ini dibutuhkan untuk memudahkan petugas menghubungi pengendara apabila akan mengirimkan surat tilang jika terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.

 

Hukumonline.com

 

5. Dilakukan Selama Sebulan

Kombes Yusuf mengatakan, rencananya uji coba akan dilakukan selama sebulan. Uji coba akan berakhir pada akhir bulan ini. Jika menurut hasil analisis dan evaluasi uji coba dinilai cukup, e-TLE akan segera diterapkan di Jakarta.

 

(Baca Juga: Dasar Hukum e-Tilang yang Bakal Diuji Coba di Sudirman-Thamrin Pada Oktober 2018)

 

Untuk diketahui, mengenai dasar hukum tilang elektronik sendiri pernah diulas klinik hukumonline berjudul Tentang Tilang Elektronik. Dijelaskan bahwa dasar e-Tilang dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Hukumonline.com

 

Dalam Pasal 272 UU LLAJ menyatakan bahwa untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik. Hasil penggunaan peralatan elektronik ini dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Yang dimaksud dengan "peralatan elektronik" adalah alat perekam kejadian untuk menyimpan informasi.

 

Mengenai apa yang tertulis dalam Pasal 272 UU LLAJ kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal 23 PP 80/2012, yang mengatur bahwa penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didasarkan atas hasil:

 

a.    temuan dalam proses Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan;

b.    laporan; dan/atau

c.    rekaman peralatan elektronik.

Tags:

Berita Terkait