Ingat, Kata Umum Tak Boleh Sembarangan Didompleng Sebagai Merek Dagang
Terbaru

Ingat, Kata Umum Tak Boleh Sembarangan Didompleng Sebagai Merek Dagang

Kata umum atau deskriptif dapat dijadikan suatu merek apabila merek tersebut merupakan merek sekunder (secondary brand) yang menjadi daya pembedanya.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Ingat, Kata Umum Tak Boleh Sembarangan Didompleng Sebagai Merek Dagang
Hukumonline

Pendaftaran merek Citayam Fashion Week (CFW) oleh beberapa tokoh publik beberapa saat lalu menjadi perbincangan publik. Efek atas pemberitaan hal ini membuat mata masyarakat umum ‘terbuka’ mengenai kemungkinan terjadinya upaya monopoli atas suatu merek secara legal yang dapat dilakukan melalui pendaftaran merek. Saat ini permohonan tersebut telah ditarik kembali oleh Pemohon.

Penamaan CFW pertama kali muncul pada saat anak-anak remaja asal Citayam, Bogor dan Depok menjadikan kawasan di Jalan Sudirman sebagai ajang fashion. Layaknya model, anak-anak remaja tersebut menggelar fashion show dengan berjalan di atas zebra cross. Kreativitas anak-anak remaja Citayam tersebut pun berhasil menarik perhatian masyarakat luas dan membuat kegiatan komunal di lokasi Sudirman Jakarta Selatan.

Jika melihat awal mula nama CFW, mungkin anak-anak remaja Citayam, Bogor, Depok menjadi pihak yang yang berhak atas merek Citayam Fashion Week. Pendaftaran merek CFW yang memicu reaksi dari masyarakat pun mem membuktikan kesadaran masyarakat akan arti pentingnya pendaftaran merek dagang/jasa sudah mulai meningkat.

Baca Juga:

Banyak pelaku usaha kecil dan menengah kini mulai membicarakan dan memperhatikan perlindungan hukum terhadap merek. Mereka mulai mengetahui konsekuensi dan risiko bila suatu merek dagang/jasa tidak didaftarkan ke Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI (Kantor Merek).

Meskipun demikian, praktisi kekayaan intelektual Suyud Margono masih banyak masyarakat yang sepertinya kurang memahami proses permohonan pendaftaran atas suatu merek, termasuk bagaimana ketentuan serta kriteria merek yang dapat atau tidak dapat didaftarkan.

“Pada prinsipnya siapapun dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek ke Kantor Merek asalkan memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek)” ungkap Suyud dalam keterangan pers Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), Rabu (24/8).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait