Ingat, Kendaraan Rusak Akibat Terobos Banjir Tak Bisa Diklaim Sebagai Kerugian
Berita

Ingat, Kendaraan Rusak Akibat Terobos Banjir Tak Bisa Diklaim Sebagai Kerugian

Hal ini tertuang pada penjelasan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi mobil menerobos banjir. Foto: RES
Ilustrasi mobil menerobos banjir. Foto: RES

Bencana banjir terjadi di berbagai wilayah seperti Jakarta, Bekasi hingga Tangerang, pada akhir pekan kemarin. Bencana tersebut menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat hilangnya harta benda, rumah terendam hingga rusak kendaraan seperti mobil. 

Bagi sebagian masyarakat mungkin ada yang ikut asuransi untuk berjaga-jaga agar segala kemungkinan di atas bisa diklaim sebagai sebuah kerugian akibat bencana. Pertanyaannya, apakah nasabah yang kendaraan mobilnya rusak akibat banjir pasti mendapat klaim dari perusahaan asuransi?

Berdasarkan Undang-undang 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, pengertian asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

a. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau

b. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. (Baca: Kebanjiran di Jalan Tol, Konsumen Bisa Gugat Badan Usaha Pengelola)

Dikutip dari Antara, SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, L Iwan Pranoto, mengatakan kendaraan yang memiliki kerusakan akibat menerobos jalur banjir, tidak akan dapat diterima klaim asuransi mereka seperti yang sudah tertuang pada penjelasan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).

Hal itu terdapat dalam Pasal 3 ayat (4) poin 4 PSAKBI yang menyatakan bahwa asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor jika dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan.

Tags:

Berita Terkait