Ingat, Kesepakatan Damai Tidak Menggugurkan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas
Terbaru

Ingat, Kesepakatan Damai Tidak Menggugurkan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas

Namun perdamaian dengan keluarga korban dapat menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. HOL
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. HOL

Dua pengendara motor gede (moge) Harley Davidson mencuri perhatian publik beberapa waktu belakangan setelah menabrak dua anak kembar di Kalipucang, Pangandaran, Jawa Barat pada Sabtu, (13/3). Kecelakaan terjadi saat kedua anak kembar bernama Hasan dan Husen ingin menyeberang jalan. Namun nahas, Hasan dan Husen tertabrak oleh dua moge yang melaju kencang dan meninggal dunia.

Pasca kecelakaan, kedua belah pihak yakni keluarga korban maupun dua pengendara moge bersepakat untuk berdamai. Salah satu isi perjanjian perdamaian tersebut adalah terkait uang santunan senilai Rp50 juta yang akan diberikan oleh pengendara moge kepada keluarga korban.

Namun meski kesepakatan damai tercapai, kedua pengendara moge tersebut tetap diproses secara hukum. Dilansir dari Antara, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis AKP Zanuar Chayo Wibowo menyatakan bahwa proses hukum tetap akan dijalankan sesuai prosedur meskipun kedua belah pihak telah menyatakan damai atas kejadian nahas tersebut.

Saat ini dua pengendara moge dengan inisial AB dan AW telah ditetapkan sebagai tersangka karena adanya unsur kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan korban meninggal dunia. AB dan AW berdasarkan hasil penyelidikan telah melanggar Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Baca Juga:

Lalu persoalannya adalah apakah perdamaian yang telah tercapai antara pelaku laka lantas dan korban dapat menggugurkan perkara kecelakaan laka lantas? Dilansir dari laman resmi Satlantas Yogyakarta, kesepakatan laka lantas tidak menggugurkan perkara yang bersangkutan.

Menurut Pasal 1 angka 24 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

Tags:

Berita Terkait