Ingat, Pemungut PPN Wajib Pakai E-SPT Versi Tahun 2022
Terbaru

Ingat, Pemungut PPN Wajib Pakai E-SPT Versi Tahun 2022

Semua pemungut PPN selain instansi pemerintah yang baru ditunjuk dan pemungut PPN pihak lain wajib menggunakan aplikasi e-SPT baru tersebut untuk membuat SPT masa PPN 1107 PUT sejak mulai berlakunya perdirjen baru tersebut. Perdirjen tersebut mulai berlaku pada masa pajak Oktober 2022.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pada 14 September 2022 lalu menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak (perdirjen) PER-14/PJ/2022 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Selai Instansi Pemerintah dan Bagi Pihak Lain untuk mengakomodasi bentuk, isi, dan tata cara pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pihak lain.

PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak. Sementara pihak lain dimaksud adalah pihak yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), seperti penyelenggara transaksi kripto dan perusahaan asuransi dan reasuransi. 

Dalam Pasal 1 angka 12 disebutkan bahwa aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi Tahun 2022 adalah aaplikasi yang merupakan pengembangan dari Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT untuk pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT yang digunakan oleh pmungut Pajak Pertambahan Nilai selain Instansi Pemerintah; dan pihak lain.

Baca Juga:

Sebagai tindak lanjut dari perdirjen tersebut, telah diluncurkan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi tahun 2022. Semua pemungut PPN selain instansi pemerintah yang baru ditunjuk dan pemungut PPN pihak lain wajib menggunakan aplikasi e-SPT baru tersebut untuk membuat SPT masa PPN 1107 PUT sejak mulai berlakunya perdirjen baru tersebut. Perdirjen tersebut mulai berlaku pada masa pajak Oktober 2022.

Namun, masih ada yang diperbolehkan memakai aplikasi e-SPT yang sebelumnya (aplikasi existing). “Pemungut PPN selain instansi pemerintah yang sebelum berlakunya perdirjen ini telah menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi sebelumnya, tetap dapat menggunakan aplikasi tersebut, dan diberikan pilihan untuk beralih ke aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi Tahun 2022,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, Rabu (28/9).

Neil menambahkan jika memilih beralih ke aplikasi baru, maka pemungut PPN tidak dapat kembali menggunakan aplikasi existing. Sebaliknya, dalam hal memilih memakai aplikasi existing, pemungut PPN selain instansi pemerintah masih dapat menyampaikan SPT masa PPN secara langsung ke KPP/KP2KP, melalui pos dengan bukti penerimaan surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti penerimaan surat.

Untuk diketahui, bahwa berdasarkan perdirjen yang baru ini, SPT masa PPN 1107 PUT wajib disampaikan melalui saluran tertentu (e-filing). Dan, jika dalam suatu masa pajak tidak ada transaksi yang wajib dipungut PPN dan PPnBM-nya, maka pemungut PPN dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT masa PPN 1107 PUT untuk masa pajak bersangkutan.

Perdirjen ini berlaku untuk masa pajak Oktober 2022, dan sekaligus mencabut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-147/PJ/2006 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) bagi Pemungut PPN.

Tags:

Berita Terkait