Ingat, Vlogger dan Youtuber Komersil Wajib Kantongi Legalitas
Utama

Ingat, Vlogger dan Youtuber Komersil Wajib Kantongi Legalitas

Pada dasarnya vlogger dan youtuber memiliki kegiatan yang sama dengan perfilman, sehingga wajib memenuhi aspek legalitas yang diatur dalam regulasi terkait perfilman.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
IG Live Klinik Hukumonline BaPer (Bahas Perizinan) dengan tajuk Sudah Mantap Menjadi Vlogger/Youtuber? Yuk, Siapin Legalitas Usahanya, Selasa (2/11).
IG Live Klinik Hukumonline BaPer (Bahas Perizinan) dengan tajuk Sudah Mantap Menjadi Vlogger/Youtuber? Yuk, Siapin Legalitas Usahanya, Selasa (2/11).

Teknologi digital di era milenial memberikan ruang dan kesempatan kepada siapa saja untuk berkarya dan mengembangkan kreativitas lewat media sosial, salah satunya adalah video. Dulu orang beramai-ramai membuat karya dan menjadi content creator lewat platform yang dikenal dengan Vlog, namun saat ini Youtube menjadi salah satu platform yang paling populer dan hampir semua kalangan usia mengakses aplikasi milik Google ini.

Vlog atau video-blogging merupakan suatu bentuk kegiatan blogging dengan menggunakan medium video di atas penggunaan teks atau audio sebagai sumber media perangkat seperti ponsel berkamera, kamera digital yang bisa merekam video, atau kamera murah yang dilengkapi dengan mikrofon merupakan modal yang mudah untuk melakukan aktivitas blog video, dan orang yang membuat video pada Vlog disebut Vlogger.

Sedangkan Youtube adalah sebuah situs web berbagi video yang memungkinkan pengguna mengunggah, menonton, dan berbagi video. Pengguna Youtube yang membuat dan mengunggah video ke dalam Youtube disebut Youtuber.

Menurut Konsultan Easybiz Nursaidah pada dasarnya tak ada perbedaan antara vlogger dan youtuber, kecuali dari sisi platform. Keduanya memiliki kesamaan bentuk kegiatan yakni membuat konten video, memiliki channel di masing-masing platform, lalu mempublikasikannya. (Baca: Tips Hukum bagi Konten Kreator Agar Terhindar Gugatan Hak Cipta)

Namun ada orientasi yang bergeser bagi pegiat video dari waktu ke waktu. Jika dulu orang-orang membuat konten video dan mempublikasikannya di berbagai platform digital hanya sekadar menyalurkan hobi. Tapi saat ini banyak orang membuat konten video di berbagai platform digital untuk mendapatkan manfaat secara ekonomi. Maka ketika sebuah konten video memiliki nilai komersil, si pemilik konten wajib memenuhi aspek legalitas.

“Dulu orang-orang bikin video sekadar hobi, setelah ada platform digital, video bisa dipublikasikan ke khalayak umum, paling sederhana bisa menggunakan smartphone sudah cukup untuk buat video agar bisa dilihat orang. Kalau kegiatan perfilman sifatnya non-komersil, tidak perlu didaftarkan. Tapi ketika ada kegiatan perfilman dan mengandung unsur komersil maka itu perlu didaftarkan,” kata Nursaidah dalam IG Live Klinik Hukumonline BaPer (Bahas Perizinan) dengan tajuk “Sudah Mantap Menjadi Vlogger/Youtuber? Yuk Siapin Legalitas Usahanya”, Selasa (2/11).

Menurut Nursaidah, kegiatan yang dilakukan vlogger dan youtuber yakni mengambil video, merekam dengan teknik pembuatan film kemudian mempublikasikannya masuk ke dalam kategori pembuat film.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait