“Tentunya harus mendapatkan legalitas dulu sebelum dipublikasikan, harus mendapatkan TPPF dan juga STLS,” papar Nursaidah.
Perlu diingat, untuk mendapatkan NIB, vlogger maupun youtuber harus memiliki badan usaha yang telah berbadan hukum Indonesia, seperti PT biasa, PT Perorangan. Namun untuk usaha perfilman dengan kategori penjualan dan penyewaan film itu bisa dilakukan oleh pelaku usaha perorangan. PT Perorangan hanya dimungkinkan untuk jenis usaha penjualan dan penyewaan film sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UU Perfilman “Jenis usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h wajib memiliki izin usaha, kecuali usaha penjualan film dan/atau penyewaan film oleh pelaku usaha perseorangan.”
Bagi pihak-pihak yang melanggar aturan, Pasal 66 angka 4 UU Ciptaker mengatur sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, penutupan sementara, dan atau pembubaran atau pencabutan perizinan.
4. Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 78
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
“Jadi balik lagi ke tujuan. Kalau tujuan membuat konten video hanya sekadar hobi tidak perlu didaftarkan. Tapi kalau menghasilkan keuntungan itu wajib didaftarkan. Sekarang mengurusnya mudah. Saat baru mau mulai menjadi vlogger atau youtuber yang pertama diselesaikan itu harusnya legalitas, daripada nanti harus mengurus belakangan,” pungkasnya.