Dalam disclosure, katanya, setidaknya ada 3 dimensi yang akan diperhatikan OJK, yakni terkait dengan kecukupan informasi, akurasi informasi dan ketepatan waktu penyampaian informasi ke public. Kecukupan informasi itu dinilainya sangat penting, bila tidak lengkap, tidak akurat dan tidak tepat waktu, maka suatu laporan keuangan akan dinilai bermasalah. Jika itu terjadi, maka akan dilakukan pemeriksaan, kemudian diteruskan ke penyidikan dan penyelidikan apakah ada unsur pidana atau tidak.
“Itu yang menjadi ukuran dari non-prudential supervision kita,” tukasnya.