Ingat! 2020 Mulai Berlaku Standar Akuntansi Baru PSAK 71,72 dan 73
Utama

Ingat! 2020 Mulai Berlaku Standar Akuntansi Baru PSAK 71,72 dan 73

Baik emiten, stakeholder maupun auditor diharapkan betul-betul telah memahami perubahan pada PSAK baru dan mengkaji dampaknya, salah satunya terkait rekonsiliasi laba akuntansi yang ditarik menjadi laba kena pajak emiten.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Dalam disclosure, katanya, setidaknya ada 3 dimensi yang akan diperhatikan OJK, yakni terkait dengan kecukupan informasi, akurasi informasi dan ketepatan waktu penyampaian informasi ke public. Kecukupan informasi itu dinilainya sangat penting, bila tidak lengkap, tidak akurat dan tidak tepat waktu, maka suatu laporan keuangan akan dinilai bermasalah. Jika itu terjadi, maka akan dilakukan pemeriksaan, kemudian diteruskan ke penyidikan dan penyelidikan apakah ada unsur pidana atau tidak.

 

“Itu yang menjadi ukuran dari non-prudential supervision kita,” tukasnya.

 

Tags:

Berita Terkait