Ingat! 2020 Mulai Berlaku Standar Akuntansi Baru PSAK 71,72 dan 73
Utama

Ingat! 2020 Mulai Berlaku Standar Akuntansi Baru PSAK 71,72 dan 73

Baik emiten, stakeholder maupun auditor diharapkan betul-betul telah memahami perubahan pada PSAK baru dan mengkaji dampaknya, salah satunya terkait rekonsiliasi laba akuntansi yang ditarik menjadi laba kena pajak emiten.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

“Harus ada rekonsiliasi antara ketentuan perpajakan dengan PSAK baru ini,” tukasnya.

 

Lebih lanjut, menurutnya perhitungan laba akuntansi yang telah disesuaikan dengan PSAK untuk ditarik menjadi laba kena pajak perlu dilakukan rekonsiliasi. Ia juga menghimbau agar akuntan pajak dengan DSAK perlu membicarakan dan meneliti kembali pengaruh penerapan PSAK ini terhadap aspek perpajakan. Yang penting, katanya, masyarakat pembayar pajak harus tau akan dampak PSAK baru ini, sehingga ada kepastian bagi masyarakat dunia usaha.

 

“Kalau sudah pasti berarti kan risikonya bisa dimitigasi,” pungkasnya

 

Lapkeu Bisa Berujung Pidana?

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, menerangkan bahwa OJK sejatinya memiliki fungsi pengaturan, pengawasan dan perlindungan terhadap konsumen, stakeholder atau investor. Untuk memenuhi hal itu, katanya, OJK juga merujuk pada regulatory framework yang berlaku di seluruh dunia yang terdiri atas 4 pilar. 4 pilar dimaksud terdiri dari pelaksanaan fungsi authorization (perizinan), standard setting, supervision (pengawasan) dan enforcement (penegakan aturan).

 

Soal izin, OJK merupakan otoritas yang berwenang mengeluarkan atau mencabut izin dari suatu entitas bisnis jasa keuangan. Sementara untuk pilar standard setting, OJK dalam menjalankan fungsinya sebagai standard setter juga merujuk pada standard yang sudah ada.

 

Contohnya, dalam penilaian atas penyajian laporan keuangan, OJK akan merujuk kepada PSAK. Disamping itu, OJK disebutnya juga dapat merumuskan standard setternya sendiri yang mengikat kepada industri jasa keuangan dan stakeholder yang ada, terutama emiten. Hal itu bisa dilakukan dalam hal bila ternyata PSAK yang ada tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi.

 

“OJK dalam satu kesempatan juga mengeluarkan suatu ruling untuk penyajian suatu standard setter yang mengikat kepada industri jasa keuangan dan stakeholder, terutama emiten,” jelasnya.

 

Emiten yang dimaksud, katanya, belum tentu harus sebuah perusahaan public (PT tbk), tapi bisa juga bond issuer atau pihak-pihak yang menerbitkan instrument-instrumen keuangan yang penerbitannya harus melalui persetujuan OJK.

 

Selanjutnya, untuk pilar supervisory, OJK melakukan pengawasan dengan 2 jenis pendekatan, pertama, prudential approach. Prudential approach ini, diperuntukkan khusus bagi industri jasa keuangan melalui pemeriksaan dan audit misalnya. Sedangkan diluar industri jasa keuangan, diperuntukkan bagi emiten dalam kategori industri tertentu yang terhadapnya akan diterapkan pendekatan non-prudential atau disclosure.

Tags:

Berita Terkait