Ingat! Ada Ancaman Pidana Jika Mangkir Mobilisasi Bela Negara
Berita

Ingat! Ada Ancaman Pidana Jika Mangkir Mobilisasi Bela Negara

Namun, rumusan pasal kewajiban bela negara dinilai tidak mengadopsi prinsip HAM secara utuh. Sebab, UU PSDN memungkinkan militer menguasai sumber daya selain manusia, padahal sumber daya buatan bukan milik negara.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (RUU PSDN) terkait penguatan sistem pertahanan negara telah disahkan menjadi UU. UU PSDN ini diarahkan untuk memperkuat sistem pertahanan dan keamanan negara sebagai upaya bela negara melalui penataan komponen utama (TNI) dan komponen cadangan dan pendukung (rakyat sipil).

 

Salah satu, materi muatan UU PSDN keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara melalui penetapan mobilisasi untuk memperbesar dan menguatkan komponen utama (TNI). Sebab, ancaman/gangguan nyata eksistensi keutuhan bangsa dan negara di abad sekarang sudah tidak mungkin diletakan hanya pada TNI. Karena itu, bagi warga negara yang berstatus komponen cadangan/pendukung jika tidak memenuhi panggilan mobilisasi dapat terancam hukuman pidana.

 

Dalam UU PSDN ini memuat 87 pasal, mulai mengatur ruang lingkup, tujuan, bela negara, hingga ketentuan pidana. UU ini secara eksplisit mengatur keharusan bagi setiap warga negara membela negara yang dibagi dalam tiga kategori. Pertama, komponen utama yang terdiri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang disiapkan melaksanakan tugas pertahanan negara. Kedua, komponen cadangan yakni sumber daya nasional yang disiapkan dan dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.

 

Ketiga, komponen pendukung yakni sumber daya nasional untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Kegiatan mobilisasi dilakukan ketika Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam keadaan darurat militer. Selanjutnya, penetapan mobilisasi di tangan Presiden dengan terlebih dahulu meminta persetujuan DPR. Baca Juga: Begini Ratio Legis Disahkannya UU PSDN  

 

Mobilisasi ini diberlakukan terhadap komponen cadangan. Sementara bagi komponen pendukung yang dikenakan mobilisasi terlebih dahulu ditingkatkan statusnya menjadi komponen cadangan. Bagi komponen pendukung yang tidak ditingkatkan statusnya menjadi komponen cadangan wajib memberi dukungan saat mobilisasi yang dikoordinasikan kementerian/lembaga sesuai tugas dan fungsinya. Perlu dicatat, komponen pendukung ini bersifat nonkombatan.

 

Ada kata “wajib” dalam Pasal 66 ayat (1) UU PSDN, bagi komponen cadangan untuk memenuhi panggilan mobilisasi. Hal itu menunjukan adanya sanksi pidana bagi warga negara yang terpanggil masuk dalam komponen cadangan, tetapi mangkir dari mobilisasi. Pasal 77 UU PSDN mengatur tegas bagi setiap komponen cadangan yang mangkir dari mobilisasi bakal dijerat ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

 

Pasal 66 ayat (1) UU PSDN

“Komponen cadangan yang berasal dari unsur warga negara wajib memenuhi panggilan untuk mobilisasi.”

Pasal 77 ayat (1) UU PSDN

“Setiap komponen cadangan yang dengan sengaja membuat dirinya tidak memenuhi panggilan mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang menyebabkan dirinya terhindar dari mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait