Ingat! Ada Sanksi Hukum Bila Menjual Minyak Goreng Diatas Harga Eceran Tertinggi
Terbaru

Ingat! Ada Sanksi Hukum Bila Menjual Minyak Goreng Diatas Harga Eceran Tertinggi

Sanksinya teguran tertulis, penghentian kegiatan usaha sementara, pencabutan izin usaha. Kelangkaan disebabkan keterlambatan pengiriman dari distributor dan tingginya permintaan masyarakat membeli minyak goreng setelah adanya penetapan satu harga serentak.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Sejumlah warga antre membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Sabtu (5/2/2022). Foto: RES
Sejumlah warga antre membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Sabtu (5/2/2022). Foto: RES

Masyarakat dibuat kalang kabut dengan langkanya stok minyak goreng sebagai kebutuhan bahan pokok. Ombudsman Republik Indonesia menengarai adanya penimbunan minyak goreng yang berujung kekacauan distribusi minyak goreng di pasaran, ritel modern ataupun tradisional. Karena itu, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Mabes Polri diminta bergerak cepat mengimplementasikan berbagai aturan tentang perdagangan.

Anggota Komisi VI DPR Amin Ak meminta Satgas Pangan mesti bergerak cepat menindaklanjuti temuan Ombudsman RI. Dia melihat Satgas Pangan terkesan lamban mengatasi kesulitan masyarakat membeli minyak goreng dengan harga eceran. Padahal, kekacauan distribusi hingga menyebabkan kelangkaan stok di pasaran sudah terjadi sejak pertengahan Januari lalu setelah pemerintah meluncurkan kebijakan minyak goreng satu harga.

“Jika terbukti ada penimbunan, langkah hukum tidak bisa lagi ditawar,” ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (10/2/2022).

(Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Ombudsman Temukan Penimbunan Hingga Panic Buying)

Dia mendorong Satgas Pangan membongkar dalang dari kelangkaan stok minyak goreng di masyarakat. Terpenting, Satgas Pangan harus mengimplementasikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit.

Dalam Pasal 3 ayat (2) beleid tersebut menyebutkan, “Harga Eceran Tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar: a. Rp 11.500,00 per liter untuk Minyak Goreng Curah; b. Rp 13.500, per liter untuk Minyak Goreng Kemasan Sederhana; dan c. Rp l4.000,00 per liter untuk Minyak Goreng Kemasan Premium”.

Meskipun telah diatur harga eceran tertinggi, namun faktanya tidak berpengaruh banyak karena harga minyak goreng masih tinggi yakni masih sekitar Rp 18.000 per liter di Aceh; Rp 19.000 per liter di Sumut; Rp 18.000 per liter di Sumbar; Rp 23.000 per liter di Kalimantan Timur; dan Rp 22.000 per liter di Jawa Barat. Sementara stok minyak goreng di pengecer modern yang dijual dengan harga eceran tidak ada.

Permendag No.6 Tahun 2022 yang berlaku sejak 1 Februari 2022 itu mengatur pula ancaman bagi pelaku usaha yang menjual minyak goreng di atas HET yang bakal dikenai sanksi. Mulai sanksi teguran tertulis, penghentian kegiatan usaha sementara, hingga pencabutan izin usaha. Selain itu, merujuk Pasal 107 UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pelaku penimbun minyak goreng diancam hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp50 miliar.

Tags:

Berita Terkait