Ingat! Perhitungan PPN Teknologi Finansial Dikenakan Kepada Biaya Jasa, Bukan Nominal
Terbaru

Ingat! Perhitungan PPN Teknologi Finansial Dikenakan Kepada Biaya Jasa, Bukan Nominal

Pengenaan pajak terhadap penyelenggaraan bisnis teknologi finansial merupakan langkah serius pemerintah dalam menerapkan perlakuan yang sama bagi industri jasa keuangan baik yang dilakukan secara digital maupun konvensional, sehingga dapat menjaga kesetaraan dalam berusaha (level playing field).

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Terhitung mulai 1 Mei 2022, jasa penyelenggara teknologi finansial wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% atas layanan yang diberikannya. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor memastikan PPN dikenakan hanya atas biaya jasa dari pihak yang memfasilitasi transaksi. Artinya, pengenaan pajak bukan secara langsung terhadap nominal transaksi di layanan teknologi finansial tersebut.

"Misalnya kita topup e-money Rp10 juta, umumnya terdapat biaya jasa atau kita kenal sebagai fee sekitar Rp500 atau Rp1.500 tergantung dari pemberi jasa. Nah, atas fee Rp500 inilah yang nantinya akan dikenai PPN 11%. Jadi, PPN yang dipungut hanya sebesar Rp55," ujar Nei lmaldrin, Rabu (13/4).

Kemudian, tidak semua jasa yang disediakan penyelenggara teknologi finansial harus dipungut PPN, PPN dikenakan atas jasa penyediaan jasa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi, penyelenggaraan penghimpunan modal, layanan pinjam meminjam, pengelolaan investasi, penyediaan produk asuransi online, pendukung pasar, pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya. Sementara jasa penempatan dana/pemberian dana, jasa pembiayaan, dan asuransi online dibebaskan dari pengenaan PPN.

Baca:

Selain mengatur tentang pemungutan PPN, PMK-69 ini juga mengatur pemotongan PPh pasal 23/26 oleh penyelenggara layanan teknologi finansial yang memberi layanan pinjam meminjam (P2P Lending) atas penghasilan bunga yang diterima kreditur melalui platform P2P Lending. Atas bunga yang diterima kreditur, dipotong PPh pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto bunga dalam hal kreditur adalah wajib pajak dalam negeri atau PPh pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto bunga atau sesuai persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dalam hal kreditur adalah wajib pajak luar negeri.

Pengenaan pajak terhadap penyelenggaraan bisnis teknologi finansial merupakan langkah serius pemerintah dalam menerapkan perlakuan yang sama bagi industri jasa keuangan baik yang dilakukan secara digital maupun konvensional, sehingga dapat menjaga kesetaraan dalam berusaha (level playing field).

Tags:

Berita Terkait