Ingat! Praktik Pinjol Ilegal Bisa Dijerat Dua Pasal Ini
Terbaru

Ingat! Praktik Pinjol Ilegal Bisa Dijerat Dua Pasal Ini

Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 29 UU ITE. Masyarakat diimbau menggunakan jasa pinjol yang legal dan resmi, berbadan hukum, dan dapat dipercaya agar terhindar dari tindak pidana, seperti penyebaran data pribadi dan pengancaman/teror yang berujung merugikan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Kabagpenum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan dan jajarannya memberi keterangan pers terkait pengungkapan jaringan sindikat pinjaman online ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Foto: RES
Kabagpenum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan dan jajarannya memberi keterangan pers terkait pengungkapan jaringan sindikat pinjaman online ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Foto: RES

Cukup banyak orang yang terjerat dalam lingkaran pinjaman online (pinjol) ilegal yang berdampak terhadap psikologi korban. Depresi menjadi salah satu dampak yang dialami korban akibat tak dapat ke luar dari jeratan bunga pinjol ilegal yang berlipat ganda. Pemerintah melalui perangkat hukumnya sudah mencoba bergerak memberantas pinjol ilegal melalui penegakan hukum yang pelakunya bisa dijerat UU ITE.     

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menyoroti dari beberapa pelanggaran praktik yang dilakukan pinjol ilegal. Seperti menyebarkan data pribadi, hingga berujung ancaman, teror dari pihak pinjol ilegal melalui “kaki tangannya”. Menurutnya, penyebarkan data pribadi sudah masuk kategori tindak pidana.

“Apabila seseorang menggunakan data pribadi tanpa seizin pemilik, itu pelanggaran pidana,” kata Suparji Ahmad melalui keterangan tertulis, Minggu (17/10/2021). (Baca Juga: Pemerintah Diminta Hapus Aplikasi Pinjol Ilegal dari Sumbernya)  

Dia menerangkan ancaman terhadap tindakan menyebarkan data pribadi diatur Pasal 32 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 32 ayat (2) menyebutkan, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak. “Pasal itu, ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara,” kata dia.

Sementara pengancaman terhadap orang melalui media elektronik, terancam maksimal 4 tahun penjara. Pasal 29 UU ITE menyebutkan, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”

Dia berpesan agar masyarakat menggunakan jasa pinjol yang legal dan resmi, berbadan hukum, dan dapat dipercaya agar terhindar dari tindak pidana, seperti penyebaran data pribadi dan pengancaman/teror yang berujung merugikan. Suparji mendorong aparat kepolisian terus bergerak menindak tegas penyedia pinjol ilegal dan diganjar hukuman setimpal agar tidak ada lagi korban dari masyarakat,” katanya.

Sistem keuangan digital khusus

Di sisi lain, pemerintah perlu berpikir agar menyiapkan sistem keuangan digital khusus bagi masyarakat. “68 juta merupakan market share yang sangat fenomenal untuk lembaga keuangan mikro virtual seperti Pinjol. Distrupsi capital ini harus dimaknai sebagai mekanisme keuangan kontemporer yang harus ditata dan dikontrol oleh negara secara detail,” ujar Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin melalui keterangan tertulis, Minggu (17/10/2021).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait