Ingat! Praktik Pinjol Ilegal Bisa Dijerat Dua Pasal Ini
Terbaru

Ingat! Praktik Pinjol Ilegal Bisa Dijerat Dua Pasal Ini

Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 29 UU ITE. Masyarakat diimbau menggunakan jasa pinjol yang legal dan resmi, berbadan hukum, dan dapat dipercaya agar terhindar dari tindak pidana, seperti penyebaran data pribadi dan pengancaman/teror yang berujung merugikan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Untuk itu, dia mendorong Pemerintah menyiapkan sistem keuangan mikro yang khusus dalam menata dan mengatur lalu lintas transaksi keuangan pinjol yang mencapai Rp260 triliun. Tak sedikit, kalangan usaha mikro kecil menengah (UMKM) menjadi target dan korban dari pinjol ilegal. Maklum, di tengah situasi perekonomian nasional yang terpuruk akibat pandemi Covid-19, pinjol seolah menjadi “angin segar” bagi masyarakat yang terdesak akibat kebutuhan hidup ataupun usahanya.

“Melalui pinjol ilegal, pencairan dana yang dibutuhkan relatif cepat, kendati yang turun ke nasabah tak sesuai dengan pengajuan. Pinjol sebaiknya menjadi bagian dari sistem keuangan digital khusus,” kata dia.   

Menurutnya, boleh jadi tanpa disadari pinjol yang legal berkontributif positif terhadap pertumbuhan perekonomian nasional. Namun, pinjol ini hanya berlaku bagi pinjol yang legal dan resmi. Di lain sisi, potensi pasar keuangan mikro yang besar ini ternyata banyak dikotori oleh motif lembaga pinjol yang serakah yang seringkali mendestruksi psikologi sosial masyarakat dengan interest yang tinggi dan pola teror penagihan utang

“Bahkan bisa menyebabkan peminjam bunuh diri. Tentu ini sangat tragis dan memprihatinkan,” ujarnya prihatin.

Senator asal Provinsi Bengkulu itu menegaskan menjadi sangat penting pemerintah melalui Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan kementerian terkait segera mengakomodir kepentingan lembaga-lembaga keuangan mikro virtual melalui payung hukum. Didukung seperangkat sistem keuangan yang lebih ramah dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia mengakui sulit menertibkan aktivitas ekonomi virtual yang telanjur menjamur di tengah masyarakat dengan pendekatan penegakan hukum dalam jangka panjang karena semuanya dilakukan atas dasar sukarela masyarakat. Menurutnya, sebagian besar masyarakat memanfaatkan utang pinjol digunakan untuk konsumsi.

“Ini menjadi oto-kritik bagi kita sebagai bangsa, bahwa lemahnya literasi masyarakat dan rendahnya inklusi keuangan lembaga keuangan signifikan mempengaruhi perilaku keuangan masyarakat,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait