Ingat! Sistem Ganjil-genap Berlaku Pada 12-16 Agustus
Terbaru

Ingat! Sistem Ganjil-genap Berlaku Pada 12-16 Agustus

Tak berlaku untuk kendaraan roda dua. Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan guna menekan kasus COVID-19.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Pemberlakuan sistem ganjil-genap di DKI Jakarta. Foto: RES
Pemberlakuan sistem ganjil-genap di DKI Jakarta. Foto: RES

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan kebijakan pengaturan nomor polisi ganjil genap bagi kendaraan roda empat kembali diberlakukan pada 12-16 Agustus guna pembatasan mobilitas.

"Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus COVID-19," kata Sambodo seperti dilansir Antara di Jakarta, Rabu (11/8).

Sambodo menuturkan pemberlakuan aturan plat nomor polisi ganjil-genap diberlakukan seiring dengan penerapan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 10-16 Agustus 2021. Meski demikian, sistem ganjil-genap mulai 12-16 Agustus 2021 tidak berlaku untuk kendaraan roda dua. "Ini berlaku untuk roda empat ke atas. Untuk roda dua tidak berlaku," kata Sambodo.

Selain ganjil-genap Polda Metro Jaya juga akan memberlakukan pengendalian mobilitas dengan sistem patroli di 20 wilayah dan pengendalian mobilitas dan dengan sistem rekayasa lalu lintas. Sistem patroli akan dilakukan dengan cara mencari kerumunan untuk kemudian dibubarkan dan dilakukan Operasi Yustisi agar tidak muncul klaster baru COVID-19. (Baca: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 4-2 Hingga 16 Agustus)

Kemudian, untuk pengalihan arus akan diberlakukan dengan menutup akses ke kawasan yang terjadi kerumunan agar massa bisa segera dibubarkan. Kebijakan itu diterapkan setelah TNI-Polri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan penyekatan di 100 titik di Jadetabek.

Selain itu, Polda Metro Jaya menegaskan akan tetap memberlakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), meski telah menghentikan operasi penyekatan di 100 titik di Jadetabek. Sambodo mengatakan pemeriksaan STRP akan dilakukan di delapan titik yang diberlakukan kebijakan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta.

"STRP tetap jadi persyaratan, tapi kita tidak lagi melaksanakan penyekatan di 100 titik dan hanya di delapan titik inilah kita melaksanakan pengendalian mobilitas," ujar Sambodo.

Tags:

Berita Terkait