Ingat! Sistem Ganjil-genap Berlaku Pada 12-16 Agustus
Terbaru

Ingat! Sistem Ganjil-genap Berlaku Pada 12-16 Agustus

Tak berlaku untuk kendaraan roda dua. Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan guna menekan kasus COVID-19.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

Sambodo juga menambahkan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menambah jumlah kawasan pemberlakuan kebijakan ganjil-genap. "Kalau delapan titik ini kita anggap berhasil dan efektif, maka bisa saja selama PPKM Level 4 maka kami akan menambah kawasan-kawasan lain untuk pengendalian mobilitas dengan sistem ganjil-genap," tambahnya.

Hukumonline.com

Seperti diketahui, Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021. Sebelumnya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-25 Juli 2021, selanjutnya diberlakukan PPKM level 1-4 pada 26 Juli - 9 Agustus 2021.

"Penerapan perpanjangan PPKM Level 4, 3 dan 2 sejak 2 - 9 Agustus di Jawa Bali menunjukkan hasil yang cukup baik, hal ini dapat terlihat dari tren kasus dan perawatan rumah sakit di Jawa Bali yang sudah menunjukkan perbaikan yang cukup signifikan. Momentum yang sudah cukup baik ini, harus terus dijaga," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.

Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengimbau masyarakat agar tidak lengah walaupun kasus COVID-19 mulai menurun dan juga penyesuaian kebijakan PPKM. "Pelonggaran itu hendaknya tidak membuat kita lengah, tapi sebaiknya semakin meningkatkan kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan dan berbagai kebijakan yang diatur selama PPKM," kata Nurhadi seperti dilansir Antara.

Tags:

Berita Terkait