Ingin Bekerja ke Luar Negeri? Ketahui Cara Terhindar dari Perdagangan Orang
Utama

Ingin Bekerja ke Luar Negeri? Ketahui Cara Terhindar dari Perdagangan Orang

Anak dan perempuan menjadi korban perdagangan orang yang ditunjang dengan aspek kemiskinan, ketidakmampuan, hingga pengangguran, sehingga hal tersebut menjadi faktor utama dan menjadi peranan besar perdagangan orang yang mengakibatkan melalaikan prinsip hak asasi manusia.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Tindak pidana perdagangan orang melanggar hak asasi manusia, untuk itu bagi seseorang yang terbukti melanggar, diberikan penerapan sanksi pidana berupa kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain sanksi pidana juga dijerat dengan sanksi denda sebesar Rp150 juta hingga Rp600 juta untuk perorangan. Kemudian, untuk perusahaan, diberikan sanksi penjara minimal 9 tahun dan maksimal 45 tahun dan denda sebesar Rp360juta hingga Rp1,8 miliar.

Telah banyak kami menemukan instansi yang belum memiliki legalitas dan izin yang diperlukan instansi agar disebut instansi legal. Sehingga baik perorangan maupun perusahaan dapat dikenakan pasal pidana tindak perdagangan orang,” ujarnya.

Ia melanjutkan, tindak pidana perdagangan orang ini memiliki satu kesatuan dengan beberapa pasal yang ada di KUHPidana yang tidak terlepas dalam kategori penipuan dan penggelapan.

Michael membeberkan ragam faktor masyarakat mudah mengalami eksploitasi perdagangan orang adalah tertarik dengan adanya iming-iming pendapatan besar dengan syarat yang mudah.

“Menurut saya ada tiga faktor mengapa masyarakat mudah terjerat human trafficking, yaitu kurangnya inisiatif mencari tahu perusahaan, di iming-imingi gaji besar, serta perizinan yang mudah,” katanya.

Sejalan dengan Michael, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali, I Gusti Ketut Bagus Ery Prabawa berharap masyarakat dapat lebih selektif lagi dalam melihat dan memilih peluang bekerja di luar negeri yang legal.

Tags:

Berita Terkait