Ingin Berinvestasi di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi? Ingat 7 P
Terbaru

Ingin Berinvestasi di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi? Ingat 7 P

Bappebti akan terus menggencarkan edukasi tentang tata cara berinvestasi yang benar dan aman, mekanisme transaksi, peraturan-peraturan terkait, hingga risiko berinvestasi dan tata cara penyelesaian masalah.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Ingin Berinvestasi di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi? Ingat 7 P
Hukumonline

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengemukakan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memiliki peran yang signifikan untuk terus mengedukasi dan   meningkatkan literasi masyarakat. Hal ini terkait peran Bappebti sebagai lembaga pengawas dan besarnya potensi transaksi di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK). Wamendag menekankan pentingnya konsep 7P sebelum masyarakat berinvestasi di bidang PBK. 

“Hendaknya masyarakat mengingat 7P, yaitu pelajari latar belakang perusahaan; pelajari tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan; dan pelajari kontrak berjangka yang diperdagangkan. Selanjutnya pelajari wakil pialang PBK yang berizin dari Bappebti, pelajari dokumen perjanjian, pelajari risiko, dan pantang percaya pada janji-janji keuntungan yang tinggi,” urai Wamendag Jerry.

Wamendag menambahkan, Bappebti akan terus menggencarkan edukasi tentang tata cara berinvestasi yang benar dan aman, mekanisme transaksi, peraturan-peraturan terkait, hingga risiko berinvestasi dan tata cara penyelesaian masalah. Terlebih saat ini banyak beredar situs web maupun aplikasi yang menawarkan investasi kepada masyarakat, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca:

Wamendag menjelaskan, perdagangan fisik aset kripto merupakan salah satu komoditi yang sangat diminati masyarakat akhir-akhir ini. Bappebti mencatat, data transaksi PBK pada triwulan I-2022 menunjukkan jumlah 4.747.922 lot atau naik 46,47 persen dibanding periode yang sama pada 2021 yang sebesar 3.241.650 lot. Perkembangan transaksi aset kripto juga sangat pesat.

Hal itu terlihat dari nilai transaksi pada 2021 sebesar Rp859,4 triliun atau naik 1.224 persen dibandingkan pada 2020 yang tercatat sebesar Rp64,9 triliun. Selain itu, dapat pula terlihatdari transaksi tiga bulan pertama (Januari-Maret) pada 2022 yang telah mencapai Rp130,2 triliun.

Selain itu, rata-rata kenaikan pelanggan aset kripto mengalami penambahan sebesar 740.523 pelanggan tiap bulan. Hingga Maret 2022, aset kripto di Indonesia tercatat memiliki 12,8 juta pelanggan. Pada industri PBK, masyarakat dapat menginvestasikan sebagian dana yang   menganggur (idle fund) dan dikelola perusahaan pialang berjangka yang telah terdaftar resmi di Bappebti. Investasi ini bersifat high risk, high return dan low risk,low  return.  Oleh karena itu, disarankan agar calon nasabah dapat memahami lebih dalam mengenai tata cara dalam   berinvestasi di industri PBK.

Tags:

Berita Terkait