Perkara tersebut akhirnya menjadi salah satu yurisprudensi perdata di Indonesia dengan putusan akhir di tingkat kasasi (Putusan No. 1787 K/Pdt/2005) yang menolak permohonan Kasasi PT Pertamina (Persero) dengan salah satu pertimbangan yakni judex facti tidak salah dan tidak keliru dalam menerapkan hukum dan seluruh alat bukti telah diperiksa dan dipertimbangkan dengan cukup baik.
Nikmati Akses Gratis Koleksi Peraturan Terbaru dan FAQ Terkait Covid-19 di sini. |