Ingin Gunakan Dalil Force Majeure, Pahami Dulu Persyaratannya
Utama

Ingin Gunakan Dalil Force Majeure, Pahami Dulu Persyaratannya

Bersandar pada Pasal 1245 KUHPerdata saja tidaklah cukup. Harus dapat membuktikan ada halangan yang betul-betul mengakibatkan prestasinya tak bisa dilakukan. Pernah diputus saat krismon 1998.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Perkara tersebut akhirnya menjadi salah satu yurisprudensi perdata di Indonesia dengan putusan akhir di tingkat kasasi (Putusan No. 1787 K/Pdt/2005) yang menolak permohonan Kasasi PT Pertamina (Persero) dengan salah satu pertimbangan yakni judex facti tidak salah dan tidak keliru dalam menerapkan hukum dan seluruh alat bukti telah diperiksa dan dipertimbangkan dengan cukup baik.

 

Nikmati Akses Gratis Koleksi Peraturan Terbaru dan FAQ Terkait Covid-19 di sini.


Tags:

Berita Terkait