Ingin Jadi Pihak Terkait, KAUD Berharap Terobosan MK
Utama

Ingin Jadi Pihak Terkait, KAUD Berharap Terobosan MK

KAUD dituding hanya membuat sensasi.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Todung Mulya Lubis (kemeja hitam) didampingi anggota KAUD lainnya memberikan keterangan pers di MK, Kamis (7/8).
Todung Mulya Lubis (kemeja hitam) didampingi anggota KAUD lainnya memberikan keterangan pers di MK, Kamis (7/8).
Sejumlah advokat yang tergabung dalam Koalisi Advokat untuk Demokrasi (KAUD) secara resmi mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PHPU), Kamis (7/8). Langkah KAUD ini merupakan bentuk dukungan dan pembelaan terhadap Joko Widodo-Jusuf Kalla yang telah ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2014.  

Salah seorang perwakilan KAUD, Todung Mulya Lubis mengatakan pihaknya memiliki kepentingan konstitusional atas PHPU yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, karena para advokat KAUD telah menggunakan hak pilihnya dalam Pilpres 2014.

“Kami semua sepakat pilpres sudah dilaksanakan oleh KPU sesuai dengan perundang-undangan, profesional, tanpa manipulasi, bebas jujur dan adil. Mungkin, di sana sini ada persoalan, tetapi sama sekali tak menegasikan legitimasi pilpres yang sudah berlangsung,” papar Todung.

Todung mengatakan ada delapan juta lebih suara yang potensial dianggap tidak sah oleh pemohon PHPU, Prabowo-Hatta. Namun, menurut Todung, selisih jumlah suara sebesar itu mustahil berasal dari kecurangan sebagaimana diklaim pihak pemohon.

“Bagaimana membuktikan jika delapan juta suara lebih itu mengandung kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif. Kita tidak melihat itu, pilpres ini minim komplain terhadap pelanggaran,” katanya.

Todung menyadari bahwa Peraturan MK No. 4 Tahun 2014 tidak mengatur tentang Pihak Terkait selain pasangan capres dan cawapres. Namun, dia berharap sembilan hakim konstitusi berani melakukan terobosan seperti yang sebelumnya pernah dilakukan MK.  Todung menegaskan hak konstitusional warga negara tidak boleh dikurangi sedikitpun.    

“Dulu MK tidak bisa mengadili judicial review (uji materi) UU yang dibuat sebelum UU MK lahir. Tetapi, MK kan berani membuat terobosan agar setiap UU sebelum UU MK lahir itu bisa di-review temasuk KUHP,” katanya mencontohkan terobosan yang pernah dibuat MK.

Jika dikabulkan permohonan untuk menjadi Pihak Terkait, Todung mengatakan KAUD telah menyiapkan data, bukti, dan ahli untuk diajukan ke persidangan PHPU di MK. “Pada waktunya saat MK menerima sebagai pihak terkait, kami siap dengan semua itu. Tidak 10 atau 15 truk.” sindirnya.

Tercatat sebagai anggota KAUD selain Todung, antara lain Nadia Nasoetion, Timur Sukirno, Teguh Maramis, Mohamad Kadri, Laode Ronald Firman, Tony Wenas, Genio Atyanto, Rambun Tjajo, Hilman Sembiring, Brian Manuel, Kenny Macallo, Nadia Hastarini, Hanny Marpaung, Yeni Fatmawati, Ibrahim Assegaf, Abadi Tisnadisastra, dan Andi Yusuf Kadir. 

Cari Sensasi
Anggota Tim Pembela Merah Putih selaku kuasa hukum Prabowo-Hatta, Alamsyah Hanafiah mengatakan Pihak Terkait dalam sengketa pilpres adalah pihak yang ikut mencalonkan diri sebagai capres-cawapres atau kuasanya. Dari pengertian ini, Alamsyah mempertanyakan posisi para advokat yang tergabung dalam KAUD.

“Kalau Todung dkk tidak dapat kuasa dari Jokowi-JK, tidak dimungkinkan oleh undang-undang menjadi pihak terkait,” kata Alamsyah saat menyerahkan materi perbaikan permohonan Prabowo-Hatta di Gedung MK.

Dia menilai tindakan KAUD untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2014 ini hanya untuk mencari sensasi. Karenanya, dia berharap MK menolak permohonan pihak terkait yang diajukan KAUD lantaran tidak menerima kuasa dari Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).

“Sidang pertama kemarin saja mereka tidak hadir. Terlebih, pihak terkait belum bisa bertindak sebelum menerima permohonan dari kita atas perintah hakim MK,” kata Alamsyah. “Kalau benar-benar mereka bukan kuasa hukum Jokowi-JK, mereka harus ditolak.”

Sementara Tim Hukum Jokowi-JK mendukung langkah yang ditempuh Todung Dkk. Salah seorang anggota tim, Teguh Samudra mengatakan jika ada kelompok masyarakat yang peduli dengan demokrasi di Indonesia yang hendak mengajukan sebagai pihak terkait maka itu hak masyarakat.“Silakan saja, itu haknya,” ujar Teguh Samudra.

Dia menilai permohonan menjadi pihak terkait yang dilakukan Todung Mulya Lubis beserta advokat lainnya merupakan tindakan yang bagus agar masyarakat mengetahui apa yang terjadi sebenarnya. “Apakah dia (KAUD) memenuhi syarat atau tidak sesuai hukum acara di MK, silahkan MK menerima atau tidak,” katanya.

Menurutnya, Todung tidak masuk dalam tim nasional (hukum) Jokowi, tetapi dia masih bagian dari Tim Jokowi. “Kami terserah masyarakat yang menilai. yang penting kami konsen, masalah hukum di MK harus kita kawal dengan baik,” ujarnya.
Tags:

Berita Terkait