Ingin Mendirikan PT Perorangan? 7 Hal Ini Harus Disiapkan
Terbaru

Ingin Mendirikan PT Perorangan? 7 Hal Ini Harus Disiapkan

Pendirian PT Perorangan tidak membutuhkan akta pendirian notaris.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 6 Menit
  1. Lokasi Usaha

Sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) UUCK yang menyatakan bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR, proses perizinan tergantung pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Maka ketika pelaku usaha ingin mendirikan perusahaan berbentuk PT termasuk PT Perorangan, pelaku usaha harus memperhatikan RDTR masing-masing daerah.

Misalnya, kode yang diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha di wilayah Jakarta di antaranya adalah K1, K2, K3, K4, C1. Kalau lokasi yang dipilih untuk mendirikan PT di Jakarta ternyata bukan berada di kode yang seharusnya maka kamu harus mencari lokasi yang lain. Karena, setelah urusan pendirian PT selesai kamu harus lanjut ke proses perizinan usaha yang diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem OSS sudah terintegrasi dengan RDTR DKI Jakarta.

  1. Pembuatan Pernyataan Pendirian PT Perorangan

Dalam rezim OSS Berbasis Risiko, syarat untuk mendirikan PT Perorangan tidak memerlukan Akta Pendirian yang dibuat di hadapan notaris sebagaimana halnya PT Biasa. Pelaku usaha cukup membuat Pernyataan Pendirian yang dibuat dengan Bahasa Indonesia. Isi dari Pernyataan Pendirian memuat: a. Nama dan tempat kedudukan PT Perorangan; b. Jangka waktu berdirinya PT Perorangan; c. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT Perorangan; d. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor; e. Nilai nominal dan jumlah saham; f. Alamat PT Perorangan; g. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT Perorangan

Nantinya, Pernyataan Pendirian tersebut didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk mendapatkan Sertifikat Pernyataan Pendirian agar PT Perorangan mendapatkan status sebagai badan hukum.

  1. Sesuaikan Bidang Usaha dengan Perizinan Berbasis Risiko

Setelah PP No.5/2021 berlaku, sistem OSS menggunakan pendekatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMK-M dan/atau usaha besar. Masing-masing tingkat risiko memiliki Perizinan Berusaha yang berbeda, yaitu:

  • Tingkat risiko rendah: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah Nomor  Induk Berusaha (NIB)
  • Tingkat risiko menengah rendah: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha
  • Tingkat risiko menengah tinggi: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing
  • Tingkat risiko tinggi: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB dan Izin

Pastikan kode KBLI yang dipilih dan yang selanjutnya dituangkan dalam Pernyataan Pendirian sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karena jika tidak sesuai maka akan diarahkan ke tingkat risiko yang tidak sesuai pula. Selain itu, pelaku usaha juga harus memperhatikan skala peringkat kegiatan usaha yang dapat menjalankan kegiatan usaha pada kode KBLI yang dipilih. Hal ini disebabkan tidak semua kode KBLI dapat digunakan oleh usaha mikro dan kecil. Misalnya Perdagangan Besar Minuman Beralkohol (kode KBLI: 46333), skala peringkat kegiatan usaha pada kode ini hanya terbatas untuk usaha menengah dan usaha besar, dengan begitu pelaku usaha tidak dapat menjalankan kegiatan usaha ini dengan menggunakan PT Perorangan.

Tags:

Berita Terkait