Ini 13 Putusan MK yang Dikabulkan Sepanjang 2021
Kaleidoskop 2021

Ini 13 Putusan MK yang Dikabulkan Sepanjang 2021

Dari 13 putusan MK yang dikabulkan diantaranya menyangkut PUU UU KPK, PUU BPJS, PUU Pengadilan Tipikor, PUU Penanganan Covid-19, PUU Minerba, PUU Kepailitan dan PKPU, UU Cipta Kerja, hingga UU Desa.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 10 Menit
  1. Hakim Ad Hoc Tipikor Dapat Menjabat 3 Periode

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi memutus setiap hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi dapat menjabat sebanyak 3 kali. Bagi hakim ad hoc yang telah menjabat selama dua periode masa jabatan dapat maju kembali sebagai calon hakim ad hoc untuk periode berikutnya. Syaratnya yang bersangkutan harus mengikuti seluruh persyaratan dan proses pencalonan dari awal bersama-sama dengan calon hakim ad hoc lainnya.

Dalam amar putusannya, MK Menyatakan Pasal 10 ayat 5 UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diangkat untuk masa jabatan selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan tanpa seleksi ulang sepanjang masih memenuhi persyaratan perundang-undangan serta dapat diangkat untuk masa jabatan 5 tahun berikutnya dengan terlebih dahulu mengikuti proses seleksi kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Permohonan ini sebelumnya diajukan oleh Sumali dan Hartono yang dirugikan akibat adanya Pasal 10 ayat (5) UU No.46 Tahun 2009 tentang UU Pengadilan Tipikor karena dirugikan aturan tersebut periodeisasi jabatan hakim ad hoc tindak pidana korupsi selama 5 tahun dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan.

  1. DPR dan Presiden Diperintah Buat UU Asuransi Usaha Bersama Dalam Waktu 2.5 Tahun

Dalam Putusan MK No.32/PUU-XVIII/2020, MK memerintahkan kepada DPR dan Presiden untuk membuat UU Asuransi Usaha Bersama. Putusan ini sebenarnya bukanlah hal baru. Sebab, sebelumnya MK pernah memutus hal yang sama dalam Putusan MK No.32/PUU-XI/2013 dimana Presiden dan DPR juga telah diperintahkan membuat UU Asuransi Bersama dalam waktu 2.5 Tahun. Untuk itu, dalam pertimbangannya Mahkamah menyatakan secara expressis verbis, MK memerintahkan pembentuk UU (DPR dan Presiden) untuk membentuk UU Asuransi Usaha Bersama dalam 2 tahun 6 bulan sejak putusan diucapkan.

  1. Partai Politik yang duduk di DPR saat ini Tak Perlu Lagi Verifikasi di Pemilu Berikutnya

MK dalam dalam Putusan No.55/PUU-XVIII/2020 memutus partai politik yang telah lolos verifikasi dalam Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, tetapi tidak diverifikasi secara faktual. Akan tetapi, partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan Partai Politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, harus dilakukan kembali verifikasi administrasi dan faktual. Hal ini sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru.

  1. Dinilai Cacat Formil, UU Cipta Kerja Diperbaiki dalam Jangka Waktu 2 tahun

Dalam Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dengan menentukan berlakunya UU itu maksimal 2 tahun sejak diputus pada 25 November 2021. MK memberi tenggang waktu selama 2 tahun bagi pembentuk UU untuk memperbaiki proses pembentukan UU Cipta Kerja. Bila tidak diperbaiki dalam tenggang waktu 2 tahun, UU Cipta Kerja dianggap inkonstitusional secara permanen.

Jika demikian, konsekuensinya pasal-pasal atau materi muatan sejumlah undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali. Dalam tenggang waktu 2 tahun itu pula menangguhkan segala tindakan/kebijakan Pemerintah yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru dari UU Cipta Kerja.

Tags:

Berita Terkait