Ini 13 Putusan MK yang Dikabulkan Sepanjang 2021
Kaleidoskop 2021

Ini 13 Putusan MK yang Dikabulkan Sepanjang 2021

Dari 13 putusan MK yang dikabulkan diantaranya menyangkut PUU UU KPK, PUU BPJS, PUU Pengadilan Tipikor, PUU Penanganan Covid-19, PUU Minerba, PUU Kepailitan dan PKPU, UU Cipta Kerja, hingga UU Desa.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 10 Menit
  1.  Perluasan Penyidik dalam TPPU

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Putusan dengan Nomor 15/PUU-XIX/2021 tersebut menyatakan frasa “penyidik pidana asal” dalam Pasal 74 UU TPPU memberikan pengertian dalam arti yang luas yaitu termasuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Putusan MK memberi kewenangan bagi PPNS guna menyidik tindak pidana asal sekaligus penyidikan TPPU. Aturan sebelumnya, kewenangan penyidikan tersebut dibatasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Menyatakan Penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164) sepanjang kalimat “Yang dimaksud dengan “penyidik tindak pidana asal” adalah pejabat dari instansi yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Yang dimaksud dengan ‘penyidik tindak pidana asal’ adalah pejabat atau instansi yang oleh peraturan perundang-undangan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan’,” demikian bunyi amar Putusan MK Nomor 15/PUU-XIX/2021.  

  1.  Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal Tiga Periode

Mahkamah Konstitusi menetapkan batas maksimal jabatan kepala desa yakni tiga periode. Hal itu tertuang dalam Putusan MK No.42/PUU-XIX/2021 yang menyatakan penjelasan Pasal 39 UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa inkonstitusional bersyarat. Mahkamah menyatakan cara penghitungan paling banyak 3 kali masa jabatan kepala desa dalam Penjelasan Pasal 39 UU Desa.

Menurut Mahkamah, praktik atas ketentuan tersebut memunculkan kepala desa yang menjabat lebih dari 3 periode, yang merupakan prinsip utama pembatasan masa jabatan kepala desa yang dianut oleh UU 6/2014. Praktik tersebut dimungkinkan pula muncul berdasarkan pada undang-undang sebelum berlakunya UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Keadaan ini rentan berakibat munculnya kesewenang-wenangan dan berbagai macam penyimpangan oleh kepala desa. Untuk menghindari hal ini, penghitungan periodeisasi masa jabatan kepala desa tidak hanya mendasarkan pada UU 32/2004. Artinya, bagi kepala desa yang sudah menjabat tiga periode, meskipun mendasarkan pada undang-undang yang berbeda, termasuk undang-undang sebelum berlakunya UU 6/2014, jika pernah menjabat selama 3 periode sudah terhitung 3 periode.

Tags:

Berita Terkait