Ini 15 Perkara PUU yang Dikabulkan MK Sepanjang 2022
Kaleidoskop 2022

Ini 15 Perkara PUU yang Dikabulkan MK Sepanjang 2022

Beberapa diantaranya seperti putusan terkait pengujian UU Pemilu, UU Pilkada, UU Minerba, hingga UU Advokat. Perkara PUU Pemilu mendominasi sebanyak 25 kali pengujian selama 2022.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Gedung MK. Foto: Hol
Gedung MK. Foto: Hol

Tahun 2022 merupakan tahun yang penuh dengan dinamika dalam dunia hukum. Hal tersebut dapat tercermin dari ragam peristiwa dan fenomena yang terjadi yang mempengaruhi kebijakan hukum di Indonesia. Khususnya, dapat terlihat dari berbagai perkara Pengujuan Undang-Undang (PUU) yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) sepanjang tahun 2022.

“Ada 147 perkara yang ditangani MK di tahun 2022. Rinciannya, 143 perkara Pengujian Undang-Undang (PUU), 4 perkara diantaranya itu perselisihan hasil Pilkada. Dari 143 perkara PUU itu, 121 perkara diregistrasi tahun 2022. Jadi ada 22 perkara yang diregistrasi tahun sebelumnya,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono ketika dihubungi Hukumonline, Selasa (3/1/2022).

Dari jumlah 147 itu, terdapat 124 perkara PUU telah diputus, sedangkan 19 lainnya masih dalam proses. Fajar menjelaskan bila diperinci dari 124 perkara PUU yang diputus diantaranya mencakup 15 putusan dikabulkan (baik sebagian maupun seluruhnya); 48 putusan dengan amar menolak permohonan pemohon; 42 menyatakan tidak dapat diterima.

Baca Juga:

Di luar itu, terdapat pula 18 perkara ditarik kembali oleh pemohon dan 1 perkara PUU gugur. “Kemudian UU yang paling banyak diuji itu UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu 25 kali selama 2022; lalu diikuti UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara 13 kali; UU Pilkada 7 kali, dan KUHAP itu 4 kali,” kata dia.

Meski dinilai terjadi penurunan jumlah putusan secara keseluruhan yang “dicetak” MK sepanjang 2022 bila dibandingkan tahun sebelumnya, tetapi dilihat dari segi putusan PUU saja terjadi peningkatan signifikan. Pasalnya, pada tahun 2021 hanya terdapat 99 putusan PUU, berbeda dengan tahun 2022 dimana MK menerbitkan 143 putusan PUU.

“MK melihat ada dinamika bahwa warga negara itu tumbuh kesadaran terhadap hak konstitusionalnya. Melihat ada ketentuan UU yang dirasa merugikan hak konstitusionalnya, mereka tidak segan-segan menguji ke MK. Jadi bagi MK tentu ini sebuah hal yang baik,” ungkapnya.

Tags:

Berita Terkait