Ini 28 Tahap Pelaksanaan Eksekusi Pidana Mati di Indonesia
Utama

Ini 28 Tahap Pelaksanaan Eksekusi Pidana Mati di Indonesia

Pelaksanaan eksekusi mati di Indonesia mengacu pada Peraturan Kapolri No.12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksaan Pidana Mati.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Ini 28 Tahap Pelaksanaan Eksekusi Pidana Mati di Indonesia
Hukumonline

Hukuman mati masih menjadi perdebatan di Indonesia. Ada pihak yang pro dan kontra terkait hukuman yang satu ini. Seperti Komnas HAM, misalnya, berharap pidana hukuman mati di Indonesia dapat dihapuskan ke depannya.

"Komnas HAM mencatat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (14/2).

Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM merespons vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yakni Ferdy Sambo.

Baca Juga:

Ia mengatakan meskipun hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non derogable rights), namun hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati. Kendati demikian, ia mengatakan Komnas HAM tetap menghormati proses dan putusan hukum yang diambil oleh hakim, dan memandang tidak seorangpun yang berada di atas hukum.

"Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius," kata dia menegaskan.

Terlepas dari kasus yang dialami Ferdy Sambo serta vonis hakim yang dijatuhkan kepadanya, bagaimana sebenarnya tahap pelaksanaan eksekusi pidana mati di Indonesia?

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait