Ini 28 Tahap Pelaksanaan Eksekusi Pidana Mati di Indonesia
Utama

Ini 28 Tahap Pelaksanaan Eksekusi Pidana Mati di Indonesia

Pelaksanaan eksekusi mati di Indonesia mengacu pada Peraturan Kapolri No.12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksaan Pidana Mati.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

22. Setelah penembakan selesai, Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata;

23. Komandan Pelaksana, Jaksa Eksekutor, dan dokter memeriksa kondisi terpidana dan apabila menurut Dokter bahwa terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Pelaksana melakukan penembakan pengakhir.

24. Komandan Pelaksana memerintahkan komandan regu penembak untuk melakukan penembakan pengakhir dengan menempelkan ujung laras senjata genggam pada pelipis terpidana tepat di atas telinga.

25. Penembakan pengakhir ini dapat diulangi, apabila menurut keterangan dokter masih ada tanda-tanda kehidupan.

26. Pelaksanaan pidana mati dinyatakan selesai, apabila dokter sudah menyatakan bahwa tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana.

27. Selesai pelaksanaan penembakan, Komandan regu penembak memerintahkan anggotanya untuk melepas magasin dan mengosongkan senjata.

28. Komandan Pelaksana melaporkan hasil penembakan kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan ”Pelaksanaan pidana mati selesai”.

Meski semua keputusan berada di tangan jaksa sebagai eksekutor, tapi Jumat dini hari diduga merupakan waktu dilakukannya eksekusi mati terhadap para terpidana. 

Tags:

Berita Terkait