Selain itu, dalam sektor pasar modal juga akan diluncurkan implementasi Electronic Book Building, dalam rangka meningkatkan transparansi dan fairness antar investor, peraturan terkait pasar modal syariah, dalam rangka memberikan relaksasi pengaturan dan kepastian hukum terkait efek syariah sehingga mempunyai level of playing field dengan efek konvensional serta penerbitan pedoman tata kelola emiten atau perusahaan publik, dalam rangka mendorong perusahaan untuk mempraktikkan tata kelola perusahaan yang baik.
C. Sektor IKNB
- Relaksasi Kebijakan Non Performing Financing (NPF) Perusahaan Pembiayaan, dalam rangka mendorong pertumbuhan piutang pembiayaan oleh industri Perusahaan Pembiayaan (PP);
- Pengembangan Asuransi Pertanian, untuk meningkatkan akses para petani ke sistem keuangan sehingga sektor pertanian nasional dapat terus tumbuh dan berkembang;
- Pembentukan Rating Agency Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dalam rangka mengurangi isu asymmetric information dalam pendanaan UMKM dan menghadapi era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA);
- Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro, yang difokuskan pada upaya mendorong LKM yang belum berbadan hukum agar segera mengajukan permohonan pengukuhan menjadi LKM sesuai UU LKM.
D. Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
- Peningkatan Budaya Menabung, dalam rangka mendukung peningkatan akses keuangan masyarakat;
- Edukasi dan Akses Keuangan UMKM, dalam rangka mendorong peningkatan akses pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) kepada UMKM dan mendorong capacity building UMKM di bidang pengelolaan keuangan;
- Pemberdayaan Konsumen, dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Industri Jasa Keuangan maupun LJK;
- Pencegahan Penghimpunan Dana/Investasi Tanpa Izin, dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan formal.