Ini 4 Program Kerja Utama APHTN-HAN Setahun Terakhir
Terbaru

Ini 4 Program Kerja Utama APHTN-HAN Setahun Terakhir

Mulai dari kelengkapan dan pengembangan keorganisasian; pengembangan ilmu HTN-HAN, kurikulum, dan pengembangan SDM pengajar; penunjang pengembangan akademik dan SDM; dan hubungan antar lembaga.

Oleh:
Fathan Qorib
Bacaan 3 Menit
Sekjen APHTN HAN Bayu Dwi Anggono saat menyampaikan laporan kerja Pengurus Pusat APHTN HAN setahun terakhir. Foto: RES
Sekjen APHTN HAN Bayu Dwi Anggono saat menyampaikan laporan kerja Pengurus Pusat APHTN HAN setahun terakhir. Foto: RES

Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (Rakernas HTN-HAN) yang digelar di Bali, Selasa (17/5), diawali dengan laporan program kerja APHTN-HAN selama setahun terakhir. Ketua Panitia Pelaksana Rakernas, Jimmy Z Usfunan mengatakan, laporan program kerja ini sesuai dengan Pasal 11 Anggaran Dasar. Acara ini dihadiri oleh seluruh Pengurus Pusat APHTN-HAN, perwakilan Dewan Pembina dan 33 perwakilan Pengurus Daerah.

Menurutnya, tujuan utama dari acara ini selain untuk silaturahmi para anggota juga sekaligus meningkatkan sumber daya manusia dan kualitas Pendidikan para anggota APHTN-HAN sehingga tidak ada ketimpangan baik dari perwakilan Barat, Tengah maupun Timur Indonesia. "Dalam Rakernas juga akan disampaikan laporan program kerja dari Pengurus Pusat selama setahun terakhir dan perwakilan-perwakilan Pengurus Daerah," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana ini.

Sekretaris Jenderal APHTN-HAN, Bayu Dwi Anggono berkesempatan melaporkan program kerja Pengurus Pusat APHTN-HAN selama setahun terakhir. Terdapat empat program utama dari APHTN-HAN. Keempatnya antara lain, kelengkapan dan pengembangan keorganisasian; pengembangan ilmu HTN-HAN, kurikulum, dan pengembangan SDM pengajar; penunjang pengembangan akademik dan SDM; dan hubungan antar lembaga.

Pada program kelengkapan dan pengembangan keorganisasian, lanjut Bayu, sejumlah kegiatan telah dilakukan. Mulai dari pembagian tugas/kerja masing-masing pengurus pusat (utamanya para ketua), pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) kerjasama yang berlaku untuk pengurus pusat dan pengurus daerah, pembentukan pengurus daerah (Pengda Banten, Pengda Sulawesi Barat, Pengda Bangka Belitung, Pengda Sulawesi Tenggara).

Baca juga:

"Sehingga saat ini jumlah pengurus daerah sudah ada 33 Provinsi. Adapun untuk provinsi yang belum ada Pengda nya adalah Papua Barat," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini.

Pengembangan website untuk publikasi ilmiah buku, artikel, opini pengurus dan anggota dalam web, data peraturan perundang-undangan. Penulisan sejarah dan perkembangan APHTN-HAN, pendaftaran anggota, pengembangan kartu anggota, sumbangan tidak mengikat anggota, Rakernas dan penataan pengurus daerah beberapa kegiatan yang telah dikerjakan selama satu tahun terakhir.

Tags:

Berita Terkait