Ini 46 Negara yang Warganya Masuk Sebagai Subjek Electronic Visa on Arrival
Terbaru

Ini 46 Negara yang Warganya Masuk Sebagai Subjek Electronic Visa on Arrival

Ketentuan mengenai e-VOA dituangkan dalam Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-0764.GR.01.01 Tahun 2022. Ada 46 negara yang warganya masuk sebagai subjek e-VOA. Dengan pintu masuk pemegang e-VOA terdapat pada 6 bandar udara dan 11 pelabuhan laut.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Salah satu counter E-VOA. Foto: Humas Ditjen Imigrasi
Salah satu counter E-VOA. Foto: Humas Ditjen Imigrasi

Aplikasi Electronic Visa on Arrival (e-VOA) telah secara resmi dibuka untuk umum oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) pada Kamis (10/11/2022) kemarin. Dengan e-VOA, orang asing bisa cukup melakukan pendaftaran permohonan visa melalui situs molina.imigrasi.go.id. Selanjutnya melakukan pembayaran secara online dengan memakai kartu kredit maupun kartu debit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB.

Jika sudah melakukan pembayaran, pihak petugas akan melakukan verifkasi terhadap permohonan e-VOA. Bila disetujui, orang asing akan menerima kiriman persetujuan tersebut melalui aplikasi. Dari situ, orang asing bisa mengunduh e-VOA yang sudah disetujui tersebut untuk ditunjukkan pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi ketika memasuki wilayah Indonesia.

“Kebijakan e-VOA yang dihasilkan dari inovasi Ditjen Imigrasi ini merupakan kebijakan yang sangat strategis. Penerapan e-VOA diharapkan dapat berkontribusi nyata untuk mendorong masuknya wisatawan mancanegara maupun pebisnis dari seluruh dunia ke Indonesia,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana sebagaimana dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga:

Ketentuan mengenai e-VOA dituangkan dalam Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-0764.GR.01.01 Tahun 2022. Tidak seperti Visa on Arrival (VoA) konvensional yang mengakomodir 86 negara, seperti dilansir twitter official Kementerian Hukum dan HAM RI dan Ditjen Imigrasi disebutkan sejauh ini terdapat warga dari 46 negara sudah bisa mengajukan dan mendapat fasilitas e-VOA pada tahap awal penerapan kebijakan ini. Negara-negara tersebut antara lain Australia, Austria, Argentina, Brazil, Belgium, Kanada, Tiongkok.

Kemudian Ceko, Denmark, Mesir, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, India, Irlandia, Italia, Jepang, Lithuania, Malaysia, Mexico, Moroko, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Oman, Polandia, Portugal, Korea Selatan, Rumania, Rusia, Saudi Arabia, Singapura, Afrika Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Timor Leste, Tunisia, Turkiye, Ukraina, Uni Emirat Arab, Britania Raya, dan Amerika Serikat. Ke-46 negara tersebut merupakan negara atau wilayah yang warganya masuk sebagai subjek e-VOA.

Pelayanan e-VOA dilakukan pada sejumlah 'pintu masuk' pada bandar udara dan pelabuhan. Untuk pemeriksaan imigrasi bandara meliputi 6 bandar udara. Antara lain Juanda International Airport, Surabaya; Kualanamu International Airport, Medan; Ngurah Rai International Airport, Denpasar; Sam Ratulangi International Airport, Manado; Soekarno-Hatta International Airport, Jakarta; serta New Yogyakarta International Airport, Yogyakarta.

Tags:

Berita Terkait