Ini 5 Masalah Hukum Akibat Banjir
Utama

Ini 5 Masalah Hukum Akibat Banjir

Mulai dari gugatan masyarakat (Citizen Law Suit), asuransi, waris, rusak dokumen, hingga perjanjian kontrak.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Sedangkan Gubernur DKI yang menjadi Tergugat II, oleh Majelis dinilai telah melakukan perbuatan hukum karena tidak memenuhi aturan normatif setelah perbuatan terjadi. Buktinya, implementasi nyata dari penanggulangan banjir yang menjadi tanggung jawab gubernur baru terealisir pada 30 Januari 2002, atau baru beberapa hari setelah bencana banjir.

 

Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan pemerintah harus memenuhi hak masyarakat sebagai korban bencana banjir. "Hak utama itu kan sandang, pangan, papan yang rusak dan terancam hilang ya. Itu yang harus dipenuhi pemerintah ke para korban," ujarnya saat dikonfirmasi Hukumonline

 

Arif juga merespon adanya silang pendapat antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, bencana ini merupakan kewajiban Pemda dan pemerintah pusat sehingga tidak perlu saling menyalahkan satu sama lain. Justru, menurut Arif, pusat dan daerah harus bekerjasama memenuhi hak masyarakat para korban bencana. 

 

2. Asuransi

Tidak hanya pemerintah daerah dan pusat yang sibuk membantu para korban banjir, perusahaan asuransi pun akan kebanjiran klaim. Dilansir dari Antara, data dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang dikumpulkan berdasarkan kinerja periode Januari-September 2019 mencatat asuransi harta benda dan kendaraan bermotor berkontribusi 50 persen pangsa pasar premi, masing-masing sebesar 26 persen dan 24 persen.

 

Dari angka tersebut, untuk realisasi klaim asuransi harta benda pada periode Januari-September 2019 mencapai Rp4,73 triliun atau naik 17,1 persen sebesar Rp691 miliar dari periode sama tahun 2018 yang mencapai Rp4,04 triliun. Sedangkan realisasi klaim asuransi kendaraan bermotor selama sembilan bulan 2019 mencapai Rp6 triliun atau naik 5,5 persen sebesar Rp314 miliar dibandingkan periode sama tahun 2018 yang mencapai Rp5,68 triliun.

 

Selama periode Januari-September 2019, total klaim asuransi umum yang dibayar mencapai Rp25,8 triliun atau naik 28,8 persen jika dibandingkan periode sama tahun 2018. Dari jumlah itu, kontribusi klaim dibayar untuk asuransi harta benda mencapai 18,3 persen dan asuransi kendaraan bermotor mencapai 23,3 persen.

 

Permasalahan timbul karena tidak semua harta benda dapat diklaim di asuransi. Untuk properti misalnya pemilik harus memasukkan dalam perluasan asuransi. Padahal sebelumnya asuransi perluasan banjir telah termasuk di dalam pertanggungan dari asuransi properti, namun seiring dengan perkembangan zaman dan semakin tingginya frekuensi banjir yang terjadi di kota-kota besar, maka pihak penyedia jasa asuransi mengeluarkannya dari polis asuransi properti dan menjualnya secara terpisah.

Tags:

Berita Terkait