Ini 5 Masalah Hukum Akibat Banjir
Utama

Ini 5 Masalah Hukum Akibat Banjir

Mulai dari gugatan masyarakat (Citizen Law Suit), asuransi, waris, rusak dokumen, hingga perjanjian kontrak.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

4. Dokumen rusak

Tidak hanya merusak harta benda, banjir juga merusak sejumlah dokumen penting maupun surat berharga seperti Kartu Keluarga, Buku Nikah, KTP, surat kendaraan bermotor hingga kepemilikan tanah. Rusaknya dokumen-dokumen tersebut tentu akan menimbulkan permasalahan bagi masyarakat. 

 

Contohnya jika ingin bepergian keluar kota baik menggunakan pesawat terbang maupun kereta api, tanda pengenal seperti KTP, SIM atau Passport wajib diperlihatkan. Begitupula jika membawa kendaraan, kita pun harus membawa STNK. Sama halnya dengan buku kepemilikan kendaraan, jika tidak mempunyai buku itu tidak hanya harga jual kendaraan turun, tetapi malah bisa dianggap kendaraan tersebut ilegal. 

 

Untungnya Arsip Nasional RI (ANRI) memberikan layanan restorasi dokumen keluarga secara cuma-cuma. Tim ahli restorasi Arsip Nasional RI akan membuat dokumen penting Anda kembali bersih seperti sediakala.  Sekedar informasi, layanan perawatan arsip pasca bencana dan layanan restorasi arsip keluarga (Laraska) diluncurkan sejak Mei 2019 lalu.

 

ANRI juga bekerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk merestorasi Sertifikat Tanah. Instruksi ini langsung diberikan oleh Surya Tjandra selaku Wakil Menteri ATR/BPN pada saat melakukan kunjungan kerja Kantor Pertanahan Kota Bekasi pada Kamis (2/1/2020).

 

“Momentum banjir ini juga dapat medorong perubahan di tingkat sistem, perlu dipikirkan bersama terhadap sistem mitigasi bencana di kantor pertanahan kabupaten/kota atau kantor wilayah BPN provinsi, terutama dalam menyelamatkan warkah-warkah  (alas hak, bukti kepemilikan) dan arsip-arsip pertanahan lainnya. Hilangnya warkah tanah masyarakat akan menyebabkan ketidakpastian kepemilikan lahan, ke depan dapat memicu terjadinya konflik dan sengketa pertanahan,” ungkap Surya Tjandra dalam siaran pers yang diterima Hukumonline

 

5. Batalkan perjanjian?

Banjir juga menyebabkan sejumlah pengiriman barang ke daerah banjir tertunda. Sebab musibah itu melumpuhkan akses transportasi hingga tidak dapat dilewati, sehingga proses pengiriman barang tidak dapat dilakukan oleh ekspedisi. 

 

J&T Express misalnya, melalui laman resmi jet.co.id, mengaku adanya penundaan proses pengiriman paket disebabkan bencana alam yang berdampak pada tertutupnya akses transportasi untuk proses pengiriman paket di beberapa wilayah mulai dari Sumatera, Pulau Jawa hingga Nusa Tenggara. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait