Ini 5 Masalah Hukum Akibat Banjir
Utama

Ini 5 Masalah Hukum Akibat Banjir

Mulai dari gugatan masyarakat (Citizen Law Suit), asuransi, waris, rusak dokumen, hingga perjanjian kontrak.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Terkait hal ini, J&T Express akan terus memaksimalkan pengiriman paket saat kondisi kembali seperti semula," kata manajemen dalam laman resminya. 

 

Dilansir klinik hukumonline pada artikel 30 Maret 2011, banjir dan gempa bumi adalah termasuk force majeure yaitu kejadian atau keadaan yang terjadi di luar kuasa para pihak berkepentingan yang dapat juga disebut keadaan darurat. Force majeure ini biasanya merujuk pada tindakan alam (act of God), seperti bencana alam (banjir, gempa bumi), epidemik, kerusuhan, pernyataan perang, perang dan sebagainya.

 

Force majeure merupakan peristiwa hukum karena pada umumnya menimbulkan akibat hukum misalkan karena dengan terjadinya banjir atau gempa membuat salah satu pihak tidak dapat memenuhi isi perjanjian terhadap pihak lainnya. Dengan kata lain, banjir atau gempa menimbulkan akibat hukum. Oleh karena itu, banjir atau gempa adalah peristiwa hukum. Klausul force majeur ini biasanya diatur dalam perjanjian.

 

Dalam KUH Perdata, force majeure diatur dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245, dalam bagian mengenai ganti rugi karena force majeure merupakan alasan untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. Dapat diambil kesimpulan bahwa peristiwa atau ruang lingkup force majeure yang tersirat dalam pasal-pasal tersebut meliputi:

  1. Peristiwa alam (seperti banjir, tanah longsor, gempa bumi);
  2. Kebakaran;
  3. Musnah atau hilangnya barang objek perjanjian.
Tags:

Berita Terkait