Ini 5 Poin RUU Omnibus Law Cipta Kerja Klaster UMKM
Berita

Ini 5 Poin RUU Omnibus Law Cipta Kerja Klaster UMKM

Mulai dari perpajakan hingga pengecualian upah minimum akan diatur dalam RUU Cipta Kerja Klaster Koperasi dan UMKM.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Poin kedua mengenai kemudahan perizinan koperasi. RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini akan mengatur syarat minimal pendirian koperasi minimal menjadi tiga orang. Dalam aturan sebelumnya, syarat pendirian koperasi minimal harus 20 orang. Menurut Teten, syarat ini akan semakin mempermudah masyarakat mendirikan koperasi.

 

“Saat ini masalahnya banyak kesulitan perizinan, nanti kami geser dari izin ke registrasi. Kesulitan mendirikan koperasi karena pendiriannya sampai 20 orang dan harus modal besar dulu. Padahal, orang mulai bisnis dengan modal kecil dulu,” ujar Teten.

 

Poin ketiga, soal membangun kemitraan bagi Koperasi dan UMKM. Kemitraan antara usaha menengah dan besar dengan usaha mikro dan kecil (UMK) menyentuh bisnis inti melalui pemberian pembinaan dan pendampingan.

 

Lalu, terdapat pengecualian upah minimum bagi UMK sehingga diharapkan dapat kompetitif dan mendorong usaha besar bermitra dengan UMK. Melalui RUU tersebut, sektor UMKM akan mendapat kepastian lokasi usaha di rest area jalan tol yang selama ini didominasi usaha besar.

 

“Biasanya kalau ada jalan tol dibangun bisnis UMKM yang sudah lama menjadi mati itu enggak boleh maka dipindahkan ke rest area,” jelas Teten

 

Poin keempat, kemudahan akses pembiayaan. Hal ini mengatur kegiatan usaha mikro dan kecil dapat dijadikan jaminan kredit program, ketersediaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendanai kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMK. Lalu, lembaga pembiayaan berorientasi pada kelayakan usaha dan tidak lagi berorietntasi jaminan (collateral). Dalam RUU tersebut juga mengatur kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan UMK.

 

Poin kelima, perluasan akses pasar. RUU ini akan memberikan kepastian terhadap pemasaran produk dan jasa UMKM dan Koperasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah atau kementerian dan lembaga serta BUMN.

Tags:

Berita Terkait