Ini 7 Parameter 'Kegentingan Memaksa' Terbitnya Perppu Cipta Kerja
Utama

Ini 7 Parameter 'Kegentingan Memaksa' Terbitnya Perppu Cipta Kerja

Salah satunya, untuk melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2O2O, perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap UU No.11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. Kalangan masyarakat sipil dan akademisi menilai terbitnya Perppu Cipta Kerja ini tidak memiliki alasan konstitusional.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pemerintah berdalih ada kondisi kegentingan memaksa, sehingga perlu menerbitkan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Sementara kalangan serikat buruh, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi menilai tidak ada alasan kegentingan yang memaksa bagi pemerintah untuk menerbitkan Perppu tersebut.

Mengacu konsideran menimbang dalam Perppu No.2 Tahun 2022 setidaknya ada 7 parameter yang digunakan sebagai landasan adanya kegentingan yang mendesak. Hal itu tercantum dalam poin a-g konsideran menimbang Perppu.  

Pertama, untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja.

Baca Juga:

Kedua, dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi serta adanya tantangan dan krisis ekonomi global yang dapat menyebabkan terganggunya perekonomian nasional.

Ketiga, untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja.

Keempat, pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja yang tersebar di berbagai Undang-Undang sektor saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk percepatan cipta kerja, sehingga perlu dilakukan perubahan.

Tags:

Berita Terkait