Ini 7 Parameter 'Kegentingan Memaksa' Terbitnya Perppu Cipta Kerja
Utama

Ini 7 Parameter 'Kegentingan Memaksa' Terbitnya Perppu Cipta Kerja

Salah satunya, untuk melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2O2O, perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap UU No.11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. Kalangan masyarakat sipil dan akademisi menilai terbitnya Perppu Cipta Kerja ini tidak memiliki alasan konstitusional.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

Kelima, upaya perubahan pengaturan yang berkaitan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja dilakukan melalui perubahan Undang-Undang sektor yang belum mendukung terwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatan cipta kerja.

“Sehingga diperlukan terobosan dan kepastian hukum untuk dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif dengan menggunakan metode omnibus,” demikian bunyi sebagian kutipan poin e konsideran menimbang Perppu Cipta Kerja ini.

Keenam, untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2O2O, perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.

Ketujuh, dinamika global yang disebabkan terjadinya kenaikan harga energi dan harga pangan, perubahan iklim (climate changel, dan terganggunya rantai pasokan (supply chain) telah menyebabkan terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi dunia dan terjadinya kenaikan inflasi yang akan berdampak secara signifikan kepada perekonomian nasional yang harus direspons dengan standar bauran kebijakan untuk peningkatan daya saing dan daya tarik nasional bagi investasi melalui transformasi ekonomi yang dimuat dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja.

Poin e konsideran menimbang Perppu menjelaskan kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a-g telah memenuhi parameter sebagai kegentingan memaksa yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan Perppu sebagaimana diatur pasal 22 ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945.

Tidak memiliki alasan konstitusional

Akademisi Fakultas hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai Perppu No.2 Tahun 2022 tidak memiliki alasan konstitusional untuk diterbitkan. Maksud putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 yang memerintahkan untuk membenahi UU Cipta Kerja dalam waktu paling lama 2 tahun tidak ditujukan untuk menerbitkan Perppu. “Perppu ini melanggar putusan MK,” kata Feri Amsari saat dikonfirmasi, Senin (2/1/2022).

Feri mengingatkan melalui Putusan MK No.138/PUU-VII/2009, MK telah memberi 3 pedoman pembentukan Perppu. Pertama, UU yang dibutuhkan untuk cepat menyelesaikan masalah hukum belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum. Kedua, ada UU tapi tidak menyelesaikan masalah. Kekosongan hukum yang terjadi tidak bisa diatasi dengan membuat UU sesuai prosedur biasa. “Kriteria pembentukan Perppu itu tidak terpenuhi, sehingga Perppu No.2 Tahun 2022 ini menentang putusan MK,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait