Ini 8 Poin Penting SKB Pedoman Implementasi UU ITE
Terbaru

Ini 8 Poin Penting SKB Pedoman Implementasi UU ITE

Tapi, penerapan UU ITE ini dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan atau mengedepankan penyelesaian restorative justice.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

“Pedoman penerapan ini merupakan lampiran dari Surat Keputusan Bersama yang tadi ditandatangani, mencakup delapan substansi penting dalam pasal-pasal UU ITE," kata Plate.

Berikut lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE:

1. Pasal 27 ayat (1), fokus pasal ini pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya, bukan pada perbuatan kesusilaan itu. Pelaku sengaja membuat publik bisa melihat, menyimpan, atau mengirimkan kembali konten yang melanggar kesusilaan tersebut.

2. Pasal 27 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.

3. Pasal 27 ayat (3), fokus pada pasal ini adalah:

a) Pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.

b) Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.

c) Merupakan delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

d) Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait