Ini 8 RUU Provinsi yang Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR
Terbaru

Ini 8 RUU Provinsi yang Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR

UU Pembentukan Provinsi sebelumnya tak lagi relevan dengan berbagai perkembangan yang ada. Melalui RUU delapan pembentukan provinsi diharapkan mampu menjawab perkembangan, kebutuhan hukum pemerintah daerah dan masyarakatnya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Sebanyak 8 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi resmi disetujui menjadi usul inisiatif DPR. Usulan pembentukan RUU tentang Provinsi terkait dengan 8 daerah datang dari Komisi II yang membidangi pemerintahan. Keputusan menyetujui delapan RUU tentang Provinsi diambil dalam rapat paripurna.

“Apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Komisi II DPR ini dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR?” tanya pimpinan rapat paripurna, Puan Maharani di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (17/11/2022). Jawaban serentak setuju datang dari seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.

Komisi II selaku penggas RUU tersebut mengajukan delapan RUU tentang provinsi. Yakni RUU tentang tentang Provinsi Sumatera Utara, RUU tentang Provinsi Sumatera Selatan, RUU tentang Provinsi Jawa Barat, RUU tentang Provinsi Jawa Tengah, RUU tentang Provinsi Jawa Timur, RUU tentang Provinsi Maluku, RUU tentang Kalimantan Tengah, dan RUU tentang Provinsi Bali.

Pembentukan delapan RUU tentang Provinsi menjadi bentuk dalam menata dasar hukum pembentukan provinsi sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945. Munculnya kedelapan RUU tentang Provinsi menjadi jawaban atas segudang persoalan dan kebutuhan hukum pemerintahan daerah dan masyatakat setempat.

Sembilan fraksi memberikan pandangannya. Meski menyetujui pembentukan RUU tentang provinsi, tapi masing-masing fraksi partai memberikan catatan. Seperti Fraksi Partai Demokrat.  Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat, Guntur Sasono berpandangan pentingnya regulasi dalam memperbaharui UU tentang Pembentukan Provinsi sebelumnya.

Menurutnya, dengan terbitnya RUU 8 Provinsi nantinya diharapkan dapat meningkatkan perekonomian secara menyeluruh dalam rangka mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis domestik. Serta dapat menguatkan pertumbuhan perekonomian dan mempercepat pembangunan transportasi darat, laut, dan udara.

“Begitu pula pembangunan ruas jalan strategis nasional, dan mempercepat pembangunan infrastruktur air bersih, listrik, dan telekomunikasi.”

Tags:

Berita Terkait