Ini Akibat Hukum Jika Debitur Gagal Memenuhi Isi Perdamaian PKPU
Terbaru

Ini Akibat Hukum Jika Debitur Gagal Memenuhi Isi Perdamaian PKPU

Kreditur dapat mengajukan permohonan pembatalan perdamaian ke Pengadilan Niaga.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Proses penyelesaian utang piutang lewat mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diakhiri dengan kesepakatan perjanjian perdamaian. Debitur selaku pihak yang mengajukan atau dimohonkan PKPU wajib menyusun proposal rencana perdamaian. Persetujuan atas proposal rencana perdamaian dilakukan dengan sistem voting dan wajib memenuhi kuorum.

Proses pemungutan suara terhadap rencana perdamaian sesuai diatur dalam ketentuan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan). Perdamaian menjadi sah dan mengikat setelah disahkan oleh Pengadilan (Pasal 286 UU Kepailitan) dan terhadap pengesahan tersebut tidak diajukan kasasi atau diajukan kasasi namun ditolak (Pasal 288 jo. Pasal 285 ayat (4)).

Setelah perdamaian disahkan dan telah berkekuatan hukum tetap, maka debitur wajib melaksanakan isi perdamaian tersebut. Jika kemudian ternyata debitur tidak melaksanakan isi perdamaian atau melaksanakan namun tidak sesuai dengan isi perdamaian, misal debitur hanya melaksanakan pembayaran kepada beberapa kreditur saja atau dengan kata lain debitur lalai, kreditur yang tidak menerima pembayaran sesuai dengan jadwal pembayaran dalam perdamaian tersebut dapat mengajukan upaya hukum pembatalan perdamaian, hal ini diatur dalam Pasal 291 jo. Pasal 170 dan Pasal 171 UU Kepailitan.

Dalam Pasal 170 ayat (1) menyatakan, “Kreditor dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan apabila Debitor lalai memenuhi isi perdamaian tersebut, Sedangkan ayat (2) menyatakan, Debitor wajib membuktikan bahwa perdamaian telah dipenuhi”. (Baca: Pemerintah Berpotensi Lakukan Moratorium PKPU Secara Total)

Dikutip dari artikel klinik Hukumonline berjudul “Akibat Hukum Jika Debitur Lalai Memenuhi Isi Perdamaian PKPU”, Partner pada Arifin & Susanto Partnership Muhammad Arifin mengatakan bahwa dalam hal diajukan pembatalan perdamaian, Pengadilan Niaga kemudian memberikan kelonggaran kepada Debitur untuk memenuhi kewajibannya paling lama 30 hari setelah putusan pemberian kelonggaran itu diucapkan (Pasal 170 ayat (3) UU Kepailitan).

Jika debitur gagal memenuhi isi perjanjian perdamaian, apakah debitur akan otomatis pailit? Merujuk bunyi ketentuan Pasal 171 UU KPKPU yang menyatakan: “Tuntutan pembatalan perdamaian wajib diajukan dan ditetapkan dengan cara yang sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 untuk permohonan pernyataan pailit.”

Berdasarkan Pasal 171, Arifin menyebut bahwa jika debitur lalai dalam melaksanakan isi perdamaian, maka debitur tidak otomatis menjadi pailit dan perdamaian batal. “Namun harus diajukan terlebih dahulu pembatalan perdamaian ke Pengadilan Niaga,” kata Arifin.

Tags:

Berita Terkait