Ini Akibat Hukum Jika Perusahaan BUMN Pailit
Utama

Ini Akibat Hukum Jika Perusahaan BUMN Pailit

Pada praktiknya kepailitan yang terjadi pada BUMN memiliki kompleksitas yang begitu tinggi, apalagi jika membahas mengenai tahapan eksekusi, yakni penyitaan dan pembagian aset.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 9 Menit

Sebagai perusahaan yang dimiliki negara, tentu konsekuensi hukum dari pailitnya perusahaan BUMN akan berbeda dengan perusahaan swasta. Tak hanya berdampak pada debitor dan kreditor, BUMN yang berstatus pailit juga berdampak kepada negara. Lalu seperti apa dampak hukumnya jika terjadi pailit kepada perusahaan BUMN?

Dikutip dalam artikel Klinik Hukumonline “BUMN Pailit, Ini Akibat Hukumnya”, disebutkan bahwa BUMN memiliki 2 bentuk yaitu Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum). Secara garis besar, apa beda keduanya? Hal ini dapat diketahui dari definisi masing-masing yang dinyatakan dalam Pasal 1 angka 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN):

Pasal 1 angka 2: Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

Pasal 1 angka 4 UU BUMN: Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Dari ketentuan pasal tersebut, dapat dikaitkan dengan Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004) yang berbunyi: Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.

Namun BUMN yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) UU 37/2004 di atas adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham (Penjelasan Pasal 2 ayat (5) UU 37/2004). Sehingga, dapat dikatakan bahwa BUMN yang hanya bisa diajukan permohonan pailit oleh Menteri Keuangan adalah BUMN Perum.

Hal serupa juga ditegaskan oleh Ahli Kepailitan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Hadi Subhan dalam artikel Kompleksitas Pailit BUMN Persero bahwa hanya jenis BUMN Perum yang dapat dipailitkan oleh Menteri Keuangan, sementara untuk BUMN Persero berlaku ketentuan kepailitan pada umumnya. Maka dengan kata lain, BUMN Persero bisa diajukan permohonan pailit oleh permohonannya sendiri selaku debitor maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya (Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004).

Tags:

Berita Terkait