Ini Akibat Hukum Jika Perusahaan BUMN Pailit
Utama

Ini Akibat Hukum Jika Perusahaan BUMN Pailit

Pada praktiknya kepailitan yang terjadi pada BUMN memiliki kompleksitas yang begitu tinggi, apalagi jika membahas mengenai tahapan eksekusi, yakni penyitaan dan pembagian aset.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 9 Menit

Kedua,akibat hukum BUMN pailit bagi kreditur. Jika BUMN dinyatakan pailit, berdasarkan Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 27 UU 37/2004 disebutkan bahwa selama berlangsungnya kepailitan, tuntutan untuk memperoleh pemenuhan perikatan dari harta pailit hanya dapat diajukan dengan mendaftarkannya untuk dicocokan, yang dalam hal ini dilakukan kurator.

Cara pembagian harta pailit dilaksanakan berdasarkan asas pari passu prorate parte, artinya harus dibagikan secara proporsional sesuai besar piutang dan kedudukan atau jenis kreditur masing-masing. Selengkapnya dapat Anda baca dalam Cara Bagi Harta Pailit Menurut Asas Pari Passu Prorata Parte.

Dalam hukum kepailitan, dikenal jenis kreditur terdiri dari kreditur konkuren, kreditur separatis dan kreditur preferen. Terdapat urutan prioritas pemenuhan kewajiban terhadap kreditur-kreditur tersebut. Simak ulasan lebih lanjut dalam Urutan Prioritas Pelunasan Utang dalam Kepailitan.

Ketiga,akibat hukum BUMN pailit bagi negara. Selain memberikan konsekuensi hukum kepada debitur sendiri dan kreditur, kepailitan BUMN juga bersinggungan dengan kekayaan negara. Hal ini dikarenakan pada BUMN seluruh atau sebagian besar modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Pasal 1 angka 1 UU BUMN).

Perlu dipahami, pemisahan kekayaan negara dalam hal ini berarti pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, tapi didasarkan pada prinsip perusahaan yang sehat (Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU BUMN).

Untuk BUMN Perum, Menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal pada Perum (Menteri) tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat Perum dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perum melebihi nilai kekayaan negara yang telah dipisahkan ke dalam Perum, kecuali apabila Menteri (Pasal 39 UU BUMN): baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Perum semata-mata untuk kepentingan pribadi; terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perum; atau langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perum.

Di sisi lain, jika kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian direksi dan kekayaan BUMN Perum tidak cukup menutup kerugian akibat kepailitan, maka setiap anggota direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian, kecuali bagi anggota direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, maka ia tidak ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng (Pasal 55 ayat (2) dan (3) UU BUMN).

Tags:

Berita Terkait