Ini Akibat Hukum Jika Perusahaan BUMN Pailit
Utama

Ini Akibat Hukum Jika Perusahaan BUMN Pailit

Pada praktiknya kepailitan yang terjadi pada BUMN memiliki kompleksitas yang begitu tinggi, apalagi jika membahas mengenai tahapan eksekusi, yakni penyitaan dan pembagian aset.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 9 Menit

Jadi, Menteri hanya bertanggung jawab atas kerugian kepailitan BUMN Perum sebesar nilai kekayaan negara yang telah dipisahkan ke dalam BUMN Perum. Sementara terhadap BUMN Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip bagi Perseroan Terbatas (PT) dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Sama dengan BUMN Perum, dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban PT, setiap anggota direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut (Pasal 104 ayat (2) UU PT).

Merujuk Pasal 104 ayat (4) UU PT, anggota direksi tidak bertanggung jawab atas kepailitan PT apabila dapat membuktikan: kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan PT dan sesuai dengan maksud dan tujuan PT; tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan; dan telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan.

Selanjutnya apabila kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian dewan komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh direksi dan kekayaan PT tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban PT akibat kepailitan tersebut, setiap anggota dewan komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota direksi atas kewajiban yang belum dilunasi (Pasal 115 ayat (1) UU PT).

Sebaliknya, anggota dewan komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kepailitan PT apabila dapat membuktikan (Pasal 115 ayat (3) UU PT): kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; telah melakukan tugas pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan PT dan sesuai dengan maksud dan tujuan PT; tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan oleh direksi yang mengakibatkan kepailitan; dan telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah terjadinya kepailitan.

Karena dalam BUMN Persero terdapat kepemilikan saham oleh negara, perlu diketahui, pemegang saham PT tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama PT dan tidak bertanggung jawab atas kerugian PT melebihi saham yang dimiliki. Namun, ketentuan ini tidak berlaku jika (Pasal 3 UU PT): persyaratan PT sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi; pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan PT untuk kepentingan pribadi; pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT; atau pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan PT, yang mengakibatkan kekayaan PT menjadi tidak cukup untuk melunasi utang PT.

Sehingga negara selaku pemegang saham dalam BUMN Persero hanya bertanggung jawab atas kerugian kepailitan sesuai jumlah saham yang dimiliki, kecuali dalam keadaan-keadaan yang dikecualikan di atas. Meskipun dapat diajukan pailit, terdapat persoalan lain mengenai penyitaan aset BUMN di mana status kekayaan negara yang dipisahkan pada perusahaan negara adalah termasuk keuangan negara (Pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara).

Dikutip dari artikel Kompleksitas Pailit BUMN Persero, dalam pengamatan Hadi Subhan seringkali Mahkamah Agung berpendapat bahwa kekayaan negara itu tidak boleh disita, bahkan Mahkamah Konstitusi juga pernah menyatakan bahwa BUMN itu juga harus mengikuti sistem keuangan negara.

Tags:

Berita Terkait