Ini Alasan Penghapusan Ketentuan DMO dalam RUU EBT Dinilai Tepat
Terbaru

Ini Alasan Penghapusan Ketentuan DMO dalam RUU EBT Dinilai Tepat

Jika hal itu dipaksakan maka terlihat RUU EBT ini cenderung tidak memiliki kejelasan rumusan dan kejelasan tujuan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ini Alasan Penghapusan Ketentuan DMO dalam RUU EBT Dinilai Tepat
Hukumonline

Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) memandang penghapusan ketentuan domestic market obligation (DMO) batubara pada pembahasan Rancangan Undang Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT) merupakan langkah tepat. Ketentuan DMO dinilai bertentangan dengan maksud dan tujuan dari RUU EBT tersebut.

“Sebenarnya, ketentuan mengenai DMO batubara dalam RUU EBT pada prinsipnya bertentangan dengan maksud dan tujuan dari adanya RUU EBT itu sendiri. Jika hal itu dipaksakan maka terlihat RUU EBT ini cenderung tidak memiliki kejelasan rumusan dan kejelasan tujuan. Jadi usulan pemerintah itu sudah tepat,” kata Peneliti Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Akmaluddin Rachim dalam acara “Apa Kabar RUU EBT?” pada Selasa (5/12).

Dia melanjutkan usulan tentang penghapusan DMO batubara terungkap saat Rapat Kerja Komisi VII DPR RI bersama perwakilan pemerintah, yang terdiri dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perindustrian, dan Pimpinan Komite II DPD RI.

Baca Juga:

Usulan itu terdapat dalam draf DIM RUU EBT yang disampaikan secara non formal oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif saat rapat tersebut. Berdasarkan pembahasan internal yang telah dilakukan pemerintah, DIM RUU EBT yang terdiri atas 574 DIM. Rinciannya terdiri dari 52 pasal yang diubah, 10 pasal tetap dan 11 pasal usulan baru. Selain mengajukan usulan, pemerintah juga menyepakati pengaturan terkait Transisi Energi dan Peta Jalan, namun dengan  catatan penyesuaian urutan substansi yang dimulai dari target bauran energi yang mengacu pada Kebijakan Energi Nasional; peta jalan transisi energi baik dalam jangka menengah dan jangka panjang; serta implementasi dari transisi energi itu sendiri.

“Beberapa masukan atau usulan pemerintah terhadap RUU EBT ini sudah sangat baik. Kami mencatat ada beberapa usulan baik dari pemerintah, misalnya, pemerintah mengusulkan perubahan tehadap definisi energi baru dan sumber energi baru dengan mempertimbangkan kriteria mengikuti standar internasional soal emisi rendah karbon,” tutur Akmal.

Usulan baik lainnya ialah terkait pada Bab Penelitian dan Pengembangan dalam RUU EBT. Pemerintah mengusulkan penambahan substansi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, antara lain: penambahan rincian kegiatan riset dan inovasi khususnya terkait pengembangan teknologi smartgrid dan smart charging, teknologi EBT, pengembangan potensi sumber daya EBT, dan peningkatan efisiensi teknologi penyediaan dan pemanfaatan energi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait