Ini Aturan Agar Bantuan Susu Formula Tak Diberikan Langsung ke Korban Gempa
Berita

Ini Aturan Agar Bantuan Susu Formula Tak Diberikan Langsung ke Korban Gempa

Pemberian susu formula bayi dan produk bayi lainnya pada situasi darurat dan atau bencana harus melalui dinas kesehatan setempat dan dilaksanakan sesuai pedoman pemberian makanan bayi dan anak pada situasi darurat yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi bertemu para pengungsi korban gempa yang berada di lapangan Kantor Bupati Lombok Utara, Senin (13/8). Foto: BPMI/Setkab
Presiden Jokowi bertemu para pengungsi korban gempa yang berada di lapangan Kantor Bupati Lombok Utara, Senin (13/8). Foto: BPMI/Setkab

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susianah meminta masyarakat agar tidak memberikan bantuan susu formula kepada korban dan masyarakat terdampak gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

 

"Pemberian susu formula pada situasi darurat dan bencana diatur sangat jelas melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2013 tentang Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya," kata Susianah, dihubungi Antara di Jakarta, Selasa (14/8).

 

Menurut Pasal 17 peraturan tersebut, pemberian susu formula bayi dan produk bayi lainnya pada situasi darurat dan atau bencana harus melalui dinas kesehatan setempat dan dilaksanakan sesuai pedoman pemberian makanan bayi dan anak pada situasi darurat yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

 

Pasal 18 peraturan yang sama mengatur setiap produsen susu formula bayi dan produk bayi lainnya dilarang memberikan produknya secara langsung kepada bayi, ibu dan atau keluarganya pada situasi darurat dan atau bencana serta membujuk, meminta dan memaksa penggunaan produknya.

 

Pasal 19 peraturan tersebut menyatakan pemberian susu formula bayi pada situasi darurat dan atau bencana hanya ditujukan untuk memenuhi gizi bayi dan kepentingan sosial serta dilakukan oleh tenaga kesehatan dan atau konselor menyusui.

 

Pasal 17:

  1. Setiap pemberian Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya pada situasi darurat dan/atau bencana harus melalui dinas kesehatan kabupaten/kota setempat dan dilaksanakan sesuai dengan pedoman pemberian makanan Bayi dan anak pada situasi darurat yang ditetapkan oleh Menteri. 
  2. Dinas kesehatan kabupaten/kota setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi secara berjenjang dengan Kementerian Kesehatan.

 

Pasal 18:

Dalam situasi darurat dan/atau bencana, setiap produsen Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya dilarang:

  1. memberikan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya secara langsung kepada Bayi, ibu dan/atau keluarganya pada situasi darurat dan/atau bencana; atau
  2. membujuk, meminta, dan memaksa ibu menyusui dan/atau pihak keluargannya untuk menggunakan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya. 

 

Pasal 19:

  1. Pemberian Susu Formula Bayi pada situasi darurat dan/atau bencana hanya ditujukan untuk memenuhi gizi Bayi dan kepentingan sosial.
  2. Pemberian Susu Formula Bayi pada situasi darurat dan/atau bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16. 
  3. Pemberian Susu Formula Bayi pada situasi darurat dan/atau bencana dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan dan/atau Konselor Menyusui.

 

"Angka stunting atau anak bertubuh kerdil di NTB sangat tinggi. Bayi harus mendapatkan air susu ibu untuk mencegah stunting," kata Susianah.

Tags:

Berita Terkait