Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi cara pembayaran Barang, cara penyerahan Barang, dan Pengawasan.
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang dalam Kegiatan Ekspor dan Impor.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 21 Juli 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Cara Pembayaran dan Cara Penyerahan Barang dalam Kegiatan Ekspor dan Impor.
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi: a. cara pembayaran Barang; b. cara penyerahan Barang; dan c. Pengawasan. Menurut PP ini, Pembayaran Barang dalam kegiatan ekspor dapat menggunakan cara pembayaran tunai, Letter of Credit (L/C), atau cara pembayaran Barang dalam bentuk lainnya.
“Ketentuan mengenai Barang Ekspor tertentu yang menggunakan Letter of Credit (L/C) sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 4 ayat (3) Perpres Itu seperti dilansir situs
Setkab, Kamis (3/8).
Adapun Pembayaran Barang dalam kegiatan Impor, menurut PP ini, dapat menggunakan cara pembayaran Imbal Dagang atau cara pembayaran Barang dalam bentuk lainnya.
Pembayaran Barang untuk Barang Impor tertentu, jelas PP ini, wajib menggunakan cara pembayaran imbal dagang. Cara pembayaran imbal dagang sebagaimana dimaksud berupa barter, imbal beli, buyback, dan offset.