Ini Aturan tentang Pengunduran Diri Capres
Berita

Ini Aturan tentang Pengunduran Diri Capres

Pimpinan partai juga dikenakan ancaman pidana yang sama.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Prabowo-Hatta. Foto: RES
Prabowo-Hatta. Foto: RES

Pelaksanaan rekapitulasi pemungutan suara pemilihan presiden 2014 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (22/7), diwarnai peristiwa mengejutkan. Pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa menyatakan menarik diri dari proses pemilihan presiden (Pilpres).

"Kami sebagai pengemban mandat suara rakyat, akan menggunakan hak konstitusional kami, yaitu menolak pelaksanaan Pilpres 2014 yang cacat hukum dan menarik dari proses yang sedang berlangsung," kata Prabowo dalam konferensi persnya di Rumah Polonia, Selasa siang.

Kubu Prabowo-Hatta beralasan Pilpres 2014 diwarnai kecurangan. Meskipun menarik diri, Prabowo dalam pidatonya meminta para pendukungnya, termasuk rakyat yang memilih Prabowo-Hatta, untuk tetap tenang.

Terkait keputusan Prabowo-Hatta menarik diri, UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden memuat beberapa pasal tentang pengunduran diri seorang calon presiden atau wakil presiden. Istilah yang digunakan UU No. 24 Tahun 2008 adalah “mengundurkan diri”, berbeda dengan istilah yang digunakan Prabowo-Hatta “Menarik Diri”.

Aturan mengunduran diri mulai disebut dalam Pasal 15 yang mengatur tentang syarat-syarat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden ke KPU. Pasal 15 Huruf f mewajibkan pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon.

Aturan berikutnya adalah Pasal 22 yang terdiri dari empat ayat. Ayat (1) mengatur larangan bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk menarik calonnya dan/atau pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU. Lalu, ayat (2) mengatur larangan salah seorang dari pasangan calon atau pasangan calon d mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan oleh KPU.

Ayat (3) mengatur konsekuensi dari tindakan partai politik atau gabungan partai politik menarik pasangan calon atau salah seorang dari pasangan calon, maka partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti. Diatur ayat (4), konsekuensi yang sama juga berlaku dalam hal pasangan calon atau salah seorang dari pasangan calon mengundurkan diri.

Tags:

Berita Terkait