Ini Batasan Maksimum per Hari Bunga Jangka Pendek Pinjaman Fintech
Terbaru

Ini Batasan Maksimum per Hari Bunga Jangka Pendek Pinjaman Fintech

Penetapan bunga maksimum 0,4% per hari oleh AFPI telah melalui berbagai pertimbangan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ini Batasan Maksimum per Hari Bunga Jangka Pendek Pinjaman Fintech
Hukumonline

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menegaskan bunga Maksimum Fintech Lending 0,4% per hari hanya untuk Pinjaman Multiguna/Konsumtif dan Jangka Pendek, Bukan untuk Jangka Panjang. Batas maksimum tingkat bunga fintech lending selama ini ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebesar 0,4% per hari sudah termasuk biaya-biaya.

“Dalam praktiknya, bunga ini untuk jenis pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor pendek, misal kurang dari 30 hari. Sementara itu, untuk pinjaman produktif, bunga sekitar 12%-24% per tahun,” tegas Ogi, Selasa (27/9).

Dia menjelaskan penetapan bunga maksimum 0,4% per hari oleh AFPI telah melalui berbagai pertimbangan. Hasil riset OJK tahun 2021 menghasilkan bunga ideal maksimum sebesar 0,3% - 0,46% per hari, sudah termasuk biaya- biaya. Bunga yang mendekati 0,4% per hari hanya untuk pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor pendek.

Baca Juga:

“Tidak ada pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor panjang, misalnya 1 tahun, yang kemudian dikenakan bunga 0,4% per hari atau 146% per tahun,” ujarnya.

Pinjaman produktif umumnya dikenakan bunga sekitar 12% - 24% per tahun tergantung tingkat risikonya. Untuk mendukung penetapan manfaat ekonomi (termasuk salah satunya bunga) yang bersifat indikatif, saat ini sedang dilakukan kajian komprehensif dan pembahasan dengan asosiasi.

Diharapkan kajian dan pembahasan dimaksud akan menghasilkan ketentuan yang menyeimbangkan kepentingan lender maupun borrower, sehingga dapat menjaga industri fintech lending yang sehat, kuat, dan berkelanjutan.

Tags:

Berita Terkait