Ini Bedanya Permohonan Restitusi dan Kompensasi Bagi Korban Tindak Pidana
Terbaru

Ini Bedanya Permohonan Restitusi dan Kompensasi Bagi Korban Tindak Pidana

Restitusi ganti kerugiannya diberikan oleh Pelaku dan Kompensasi ganti kerugiannya diberikan oleh Negara. Dalam Perma ini, Restitusi pengajuannya melalui penyidik atau LPSK, sedangkan Kompensasi wajib melalui LPSK.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Perma No.1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana. Terbitnya Perma ini dilandasi tersebarnya pengaturan restitusi di beberapa peraturan yang berdampak pada ketidakseragaman dalam penerapannya. Perma ini ditandatangani pada 25 Februari 2022 oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin ini dan resmi diundangkan pada 1 Maret 2022.

Materi Perma 1 Tahun 2022 ini mengatur teknis penyelesaian permohonan restitusi dan kompensasi yang diamanatkan Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana dan Pasal 31 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

Adapun terdapat perbedaan pemberian restitusi dan kompensasi bagi korban tindak pidana yang akan Hukumonline paparkan lebih lanjut sesuai Perma No. 1 Tahun 202. Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi mengatakan materi Perma 1 Tahun 2022 mengatur teknis penyelesaian permohonan restitusi dan kompensasi yang diatur Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

“Perma ini dibuat sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pemeriksaan permohonan restitusi dan kompensasi bagi korban tindak pidana,” kata Sobandi kepada Hukumonline, Senin (4/4/2022).

Baca:

Perbedaan pengertian keduanya dijelaskan dalam Pasal 1 Perma ini. Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Sedangkan Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tindak pidana tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.

Dengan kata lain, untuk Restitusi ganti kerugiannya diberikan oleh Pelaku dan Kompensasi ganti kerugiannya diberikan oleh Negara. Dalam Perma ini, Restitusi pengajuannya melalui penyidik atau LPSK. Sedangkan Kompensasi wajib melalui LPSK.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait