Ini Bedanya Permohonan Restitusi dan Kompensasi Bagi Korban Tindak Pidana
Terbaru

Ini Bedanya Permohonan Restitusi dan Kompensasi Bagi Korban Tindak Pidana

Restitusi ganti kerugiannya diberikan oleh Pelaku dan Kompensasi ganti kerugiannya diberikan oleh Negara. Dalam Perma ini, Restitusi pengajuannya melalui penyidik atau LPSK, sedangkan Kompensasi wajib melalui LPSK.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

Kompensasi bagi korban pelanggaran HAM yang berat dapat diberikan dalam bentuk non uang yang dilaksanakan secara bertahap dalam bentuk pemberian beasiswa pendidikan, kesempatan kerja, atau bentuk-bentuk lainnya.

Dapat digabung

Permohonan dan pemeriksaan restitusi dan kompensasi juga dapat dilakukan penggabungan secara bersamaan. Dalam Pasal 28 Perma ini disebutkan pemohon dapat menggabungkan pengajuan permohonan kompensasi bersamaan dengan pengajuan permohonan restitusi. Kedua permohonan ini wajib diajukan melalui LPSK dan diajukan sebelum atau dalam tahap persidangan terhadap pelaku tindak pidana.

Dalam hal permohonan kompensasi diajukan bersamaan dengan permohonan restitusi, berlaku prosedur permohonan, pemeriksaan dan penyampaian putusan, kecuali proses pembuktian kompensasi dilakukan setelah proses pembuktian restitusi dan putusan hakim wajib yang memuat: pernyataan diterima atau tidaknya permohonan restitusi dan/atau kompensasi; alasan untuk menerima atau menolak baik sebagian atau seluruhnya permohonan restitusi dan/atau kompensasi;

Besaran restitusi yang harus dibayarkan terdakwa dan/atau pihak ketiga dalam hal hanya permohonan restitusi yang diterima; besaran kompensasi yang harus dibayarkan LPSK dalam hal hanya permohonan Kompensasi yang diterima; besaran restitusi yang harus dibayarkan terdakwa dan/atau pihak ketiga; serta besaran kompensasi yang harus dibayarkan LPSK dalam hal terdakwa dan/atau pihak ketiga tidak membayar seluruh atau sebagian dari restitusi yang harus dibayarkan dalam hal permohonan restitusi dan kompensasi diterima.

Dan, perintah kepada jaksa agung/jaksa/oditur agar putusan pemberian restitusi dilaksanakan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan putusan pemberian kompensasi dalam hal permohonan restitusi dan kompensasi diterima.

Tags:

Berita Terkait