Ini Besaran Tunjangan Jabatan Komisioner KY
Berita

Ini Besaran Tunjangan Jabatan Komisioner KY

Sesuai dengan bobot pekerjaan. Jabatan ketua mencapai Rp82 juta sedangkan anggota Rp61 juta.

Oleh:
Fathan Qorib/RED
Bacaan 2 Menit
Gedung Komisi Yudisial. Foto: HOL/SGP
Gedung Komisi Yudisial. Foto: HOL/SGP
Pada 14 September 2017 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Anggota Komisi Yudisial (KY). Sebagaimana dilansir dari laman resmi setkab.go.id, Senin (25/9), PP ini terbit dalam rangka meningkatkan kinerja KY sehingga perlu diberikan jaminan kesejahteraan bagi anggota KY sesuai dengan bobot pekerjaan.

PP ini juga dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 8 UU Nomor 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial. Dalam PP ini disebutkan, hak keuangan dan fasilitas komisioner Komisi yudisial terdiri atas: a. gaji pokok; b. tunjangan jabatan; c. rumah negara; d. fasilitas transportasi; e. jaminan kesehatan; f. jaminan keamanan; g. biaya perjalanan dinas; h. kedudukan protokol; i. penghasilan pensiun; dan j. tunjangan lainnya.

“Gaji pokok bagi Anggota Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud diberikan setiap bulan, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai ketentuan dan besaran gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara,” bunyi Pasal 4 ayat (1,2) PP tersebut.

(Baca Juga: KY Buka Rekrutmen Calon Hakim Ad Hoc PHI pada MA, Berminat?)

Adapun tunjangan jabatan komisioner Komisi Yudisial diberikan setiap bulan berdasarkan bobot pekerjaan. Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan pemerintah ini, yaitu:

Tunjangan Jabatan Komisioner Komisi Yudisial
No.JabatanBesaran
1. Ketua Komisi Yudisial Rp.82.451.000,00
2. Wakil Ketua Komisi Yudisial Rp.70.083.000,00
3. Anggota Komisi Yudisial Rp.61.838.000,00

Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diberikan sejak yang bersangkutan mengucapkan sumpah/janji. Mengenai fasilitas rumah negara dan transportasi, diberikan kepada komisioner Komisi Yudisial selama menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian juga jaminan kesehatan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun untuk jaminan keamanan bagi komisioner Komisi Yudisial, menurut PP ini, diberikan  dalam pelaksanaan tugas yang meliputi: a. tindakan pengawalan; dan b. perlindungan terhadap keluarga. “Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud didapatkan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atau petugas keamanan lainnya,” bunyi Pasal 8 ayat (3) PP ini.

(Baca Juga: Advokat Muda Dukung KY Tindaklanjuti Kasus Wakil Ketua MA)

Sementara fasilitas perjalanan dinas, diberikan kepada komisionerKomisi Yudisial apabila melakukan perjalanan dinas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan kedudukan protokol bagi komisioner KY, menurut PP ini, diberikan dalam acara kenegaraan dan acara resmi. PP ini juga menegaskan, komisioner KY juga diberikan penghasilan pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun tunjangan lainnya yang diberikan kepada komisioner Komisi Yudisial berupa: a. tunjangan keluarga; dan b. tunjangan beras. “Tunjangan keluarga dan tunjangan beras sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan,” bunyi Pasal 12 ayat (2) PP ini.

“Dengan diberlakukannya peraturan pemerintah ini maka kepada Anggota Komisi Yudisial tidak boleh menerima honorarium apapun yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara,” tegas Pasal 13 PP ini.

(Baca Juga: Ketua KY Aidul Fitriciada: dari Film Romantis, Menulis Puisi, hingga Curi Barang Milik Kyai)

Apabila komisioner Komisi Yudisial menerima honorarium sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, pejabat dimaksud harus mengembalikan honorarium yang telah diterima tersebut ke kas negara. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 16 PP Nomor 39 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 15 September 2017 itu.
Tags:

Berita Terkait