Ini ‘Bocoran’ Kriteria Kelulusan Ujian PPAT
Berita

Ini ‘Bocoran’ Kriteria Kelulusan Ujian PPAT

Akan ada kebijakan afirmasi mengenai passing grade khusus untuk wilayah tertentu.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi ujian PPAT. Foto: NNP
Ilustrasi ujian PPAT. Foto: NNP
Angka ambang batas kelulusan (passing grade) menjadi informasi yang paling dicari peserta ujian, tak terkecuali oleh peserta ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Lazimnya, kriteria kelulusan di hampir setiap ujian adalah telah memenuhi kualifikasi baik pada tahap administrasi hingga saat ujian inti dilaksanakan.

Kasi PPAT Wilayah I Ditjen Hubungan Hukum Keagrariaan pada Kementerian ATR/BPN, Sutoro menyebutkan bahwa kriteria kelulusan yang dipatok bagi peserta ujian PPAT awal November mendatang pada prinsipnya mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 31 Tahun 2016 tentang Tata Cara Ujian, Magang, dan Pengangkatan PPAT.

“Yang memenuhi syarat saja, administrasi dan ujian,” ujar Sutoro saat diwawancara hukumonline di kantornya, Jumat (21/10) pekan lalu.

Pasal 4 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 31 Tahun 2016 mengatur bahwa ada empat tahapan penyelenggaraan ujian PPAT, antara lain pengumuman pendaftaran ujian, pendaftaran ujian, seleksi administrasi, dan ujian. Khusus mengenai seleksi administrasi sendiri, Panitia Penyelenggaraan Ujian PPAT tahun 2016 mensyaratkan sejumlah dokumen yang mesti dipersiapkan peserta. (Baca Juga: Resmi Ditutup, Jumlah Pendaftar Ujian PPAT Hampir 10 Ribu)

Dalam pengumuman Nomor 10/Peng-400.17/X/2016, peserta ujian diminta melampirkan salinan antara lain fotokopi KTP, pasfoto terbaru, salinan SK pengangkatan dan penunjukkan tempat kedudukan notaris beserta berita acara sumpah, lalu fotokopi ijazah sarjana hukum dan program pendidikan spesialis notariat atau Magister Kenotariatan yang dilegalisasi rektor atau dekan. (Baca Juga: Hadapi Ujian PPAT? Yuk, Intip Kisi-Kisinya)

Dalam kesempatan sebelumnya, Sutoro mengatakan bahwa penyelenggaraan ujian tahun ini tidak akan ada istilahnya ‘cuci gudang’. Katanya, bisa saja dari total peserta yang ikut ujian, hanya separuh dari mereka yang dinyatakan lulus. Sebab, Kementerian ATR/BPN memasang target yang cukup ketat dalam ujian dua pekan mendatang itu. (Baca Juga: Ujian PPAT 2016 akan Digelar Satu Hari Penuh)

“Kalau akan sapu bersih, ya ngga perlu ada ujian,” sambung Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan pada Kementerian ATR/BPN, R.B Agus Widjayanto yang juga hadir saat sesi wawancara.

Kepada hukumonline, Sekretaris Ditjen Hubungan Hukum Keagrariaan, Pelopor, sedikit memberi  ‘petunjuk’ mengenai kriteria kelulusan yang dipatok oleh Panitia Penyelenggaraan Ujian PPAT. Patut diketahui, panitia ujian sebetulnya menutup rapat passing grade ujian PPAT untuk diketahui kepada khalayak umum, terutama peserta ujian. (Baca Juga: Ujian PPAT Tahun Ini Belum Komputerisasi, Begini Alasan BPN)

Passing grade-nya itu, kalau kita kuliah, bukan nilai ‘D’ lah. Kira-kira sudah tau berapa lah itu. Kalau sudah nilai D tidak kita luluskan,” kata Pelopor.

Lebih lanjut, kata Pelopor, mekanisme passing grade ditetapkan agar penentuan kelulusan tidak dilakukan secara subjektif. Namun demikian, Pelopor menyebutkan akan ada kebijakan afirmasi mengenai passing grade khusus untuk wilayah tertentu. (Baca Juga: Peserta Membludak, BPN Buka Opsi Ujian PPAT Dua Gelombang)

 “Walaupun demikian akan ada kemungkinan affirmative policy untuk wilayah tertentu,” tutupnya.
Tags:

Berita Terkait